Tulang Bawang (Suryaandalas.co.id)) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang bawang (Tuba), Lampung sosialisasi persiapan rekrutmen badan adhoc dan Sekretariat Pemilu 2024 mendatang, Senin (13/11/2022).
Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata, menyampaikan keputusan KPU nomor 438 Tahun 2022 tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi KPU
“Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” tuturnya.
Lanjut Reka, dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, tentu sangat menaruh harapan besar pada integritas penyelenggara Badan Adhoc nantinya. Seperti pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Ia juga menjelaskan jika untuk perekrutan keanggotaan Badan Adhoc itu sendiri bedasarkan undang-undang, dan saat ini anggota PPK, anggota PPS dan Anggota KPPS akan segera dibentuk.
”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota Badan Adhoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya saja seperti WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya.
“Untuk pemilu secara nasional itu dilakukan pada 14 Febuari 2024 dan Pilkadanya ditetapkan pada November 2024, dimajukan lagi pada bulan September 2024 mendatang untuk pelaksanaan Pilkada serentak,” pungkasnya. (Sut)