Komang Koheri Sikapi Penerima PKH Bandar Lampung

Bandar Lampung – Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri meluruskan adanya pernyataan koleganya sesama anggota DPR RI dari komisi II Endro Suswantoro Yahman.

Dimana ia merespon suami istri dan sembilan anak dan seseorang lelaki yang tinggal di Bandar Lampung tidak tersentuh bantuan program keluarga harapan (PKH).
Maka Endro menilai peran pendamping PKH tersebut sangat vital dalam menentukan berapa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak mendapatkan program dari Kementerian Sosial tersebut. Dan bahkan Endro juga akan mengumpulkan (pendamping PKH di Bandar Lampung) dalam forum tertentu untuk mengevaluasi pendamping. Jika kinerja mereka buruk maka akan saya rekomendasikan untuk dipecat.

Komang yang merupakan mitra kerja Menteri Sosial menjelaskan bahwa Berdasarkan UU No.13/2011 tentang penangan farkir miskin dan Permensos No.3/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.

“Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan,” kata Komang yang merupakan Politikus PDI P tersebut, Jumat (4/11/2022).

Artinya, setiap lurah/desa dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *