Henry Yosodiningrat Bela Irjen Teddy, Ketua DPC Granat Bandar Lampung Undur Diri

Bandar Lampung – Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka mengundurkan diri.

Pengacara muda ini beralaskan karena sudah bertolakbelakang dengan Ketum Granat, Henry Yosodiningrat usai ditunjuk menjadi penasehat hukum tersangka, Irjen Teddy Minahasa.
“Bahwa selama ini. Kita telah membesarkan Granat secara bersama -sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan membaca situasi yang terjadi, bahwa diduga Ketua Umum ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus narkotika,” kata Gindha, Selasa (18/10/22).

Ia menjelaskan, untuk itu telah menyebabkan Granat sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ketitik nadir.
“Maka saya yang pertama sekali menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung dan sekaligus dari anggota Granat  sampai dengan Ketua Umum Granat Bung HY mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dalam kasus narkotika. Kami akan tetap berjuang untuk komit dengan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” paparnya.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Menghadapi kasus narkoba tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibela oleh Henry Yosodiningrat.
“Iya benar,” ujar Henry Yosodiningrat saat dilansir detikcom, Senin (17/10/2022).

Henry Yosodiningrat menyampaikan dirinya diminta oleh istri Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum. Henry Yosodiningrat, yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), tak lantas menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.

“Akhirnya saya bilang saya belum bisa menyatakan siap atau tidak, saya mau ketemu dulu sama Teddy. Setelah saya ketemu sama Teddy, dia jelaskan ini, ini, ini,” jelasnya.

Henry menjelaskan alasan dirinya mau mendampingi Teddy Minahasa karena beberapa alasan. Henry Yosodiningrat mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *