BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memberi sambutan pada acara Pengembangan Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022 di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Selasa (04/10/2022).
Hadir dalam Acara Kepala Badan Kesbangpol Firsada, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto.
Gubernur Arinal dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterlibatan peran masyarakat dalam upaya dukungan mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang transparan, akuntabel dan efektif di Provinsi Lampung.
“Rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 yang terdiri atas Pilpres Pileg, dan Pilkada. Pelaksanaan itu memerlukan persiapan dan kesiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses,” ucap Gubernur.
Gubernur Arinal melanjutkan, penekanan pada kualitas penyenggaraan kepemiluan dalam konteks pengawasan kekinian, menjadi penting mengingat pembangunan kehidupan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat positif terhadap proses kepemerintahanan, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh berorientasi kepada upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Hal tersebut bersifat krusial ditengah-tengah berbagai hambatan dan tantangan bagi terciptanya iklim partisipasi politik yang berkualitas, terutama dalam kaitannya pemantapan sistem politik yang meliputi pendidikan politik; rekruitmen politik; serta berjalannya proses agregasi dan artikulasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan ini perlu ditingkatkan.
Dalam kesempatan itu Gubernur Arinal juga mengaskan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL), hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh kelembagaan penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas, yang diiringi dengan implementasi sistem pengawasan secara terintegrasi, terstruktur dan sistematis yang dilaksanakan untuk memenuhi terselenggaranya amanat peraturan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tidak bisa mewujudkan Pemilu/Pilkada secara demokratis, transparan dan akuntabel serta Luber dan Jurdil tanpa dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah dengan mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif dengan melibatkan seluruh lini masyarakat. Hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat memiliki pengetahuan mengenai tugas-tugas pengawasan berdasarkan aturan-aturan dalam Perundangan Undangan yang berlaku.
Pengetahuan yang dimaksud diantaranya mengenai hal-hal yang tergolong pelanggaran dalam semua tahapan pemilihan, mekanisme pelaporan tindakan pelanggaran, dll.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan hari ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat masyarakat untuk berperan aktif dalam Pengawasan Pemilu/Pemilihan di Provinsi Lampung, sehingga dapat berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).