SKIn Chapter Lampung Timur Periode 2022-2024 Dikukuhkan

Lampung Timur — Pengurus Nation SKIn mengukuhkan SKIn Chapter Lampung Timur Periode 2022-2024, Danau Kemuning Sribawono Lampung Timur, Minggu (25/9/2022).

Pengukuhan SKIn Chapter Lampung Timur ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat SKIn Nomor: 032/SKEP/SKIn-Nation/IX-2022.

Pengukuhan Deklarasi SKIn Chapter Lampung Timur ditandai dengan Penyerahan SK dan Bendera Petaka SKIn Oleh Pengurus Nation Om Tulus didampingi Pembina SKIn Pengda Lampung, Yudi Hermanto.

Ketua SKIn Pengda Lampung, Wawan Sah, pembentukan chapter adalah bukti suksesnya konsulidasi bagaimana merajut pecinta otomotif Jimny Katana, untuk bersatu bersaudara seduluran. Harapannya tidak hanya sibuk dengan urusan hoby main offroad , namun bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Ditambahkan, Yudi Hermanto, SKIn harus menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, TNI, POLRI untuk mengkolaborasikan program kegiatan, sehinga SKIn memiliki nilai manfaat.

Yakobus Tulus Wuriono, Sekjend SKIn mewakili Ketua Umum Nation, memuji kekompakan dan solidnya SKIn Lampung, menjadi contoh bagaimana menggerakkan komunitas ini sehingga terus maju berkembang, struktur tertata dan memiliki target pengembangan chapter, serta aktif dalam kegiatan kegiatan sosial selain kegiatan internal. Wawan bersama seluruh jajaran SKIn Pengda Lampung sangat istimewa dimata kami pengurus nation.
“Beberapa waktu yang lalu SKIn Lampung Barat dibentuk, kali ini Chapter Lampung Timur dideklarasikan, artinya organisasi ini jalan cukup sehat, terjadi peningkatan manajemen sehingga lebih terorganisir,” ungkap Tulus.

Adapun susunan Pengurus SKIn Chapter Lampung Timur yaitu Dewan Pembina dan Penasehat (Hi. Sumarna), Ketua Chapter (Jaka Eka Pratama), Wakil Ketua (Subari), Sekretaris (Tengku Fahry P.S), Bendahara (Wahyu Nugroho), Divisi Humas (Ahmad Tamami)
Divisi Kompetisi Offroad dan Onroad (Rosdi Hartono), Divisi Keagamaan (Sarmo).(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *