DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD, Senin (22/8).
Dua belas Raperda usul inisiatif DPRD Lampung diantaranya (1) Raperda tentang Perlindungan Penjaringan Indonesian Lampung (Inisiatif Bapemperda), (2) Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur (Inisiatif Bapemperda).
“(3) Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 (Inisiatif komisi 1), (4) Raperda Penyelenggaraan Pengurusan pemerintah Daerah (Inisiatif komisi 1),” kata Juru Bicara 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung, Semin.
Kemudian (5) Raperda tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak atau Produk Ternak (Inisiatif komisi 2), (6) Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM (Inisiatif komisi 2), (7) Raperda Investasi Daerah (Inisiatif komisi 3).
“Lalu (8) Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Disahkan dan lain lain Pendapatan yang sah (Inisiatif komisi 3), (9) Raperda Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbourcity (Inisiatif komisi 4),”ucapnya.
Sedangkan, (10) Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan sistem limbah domestik regional (inisiatif komisi 4), (11) Raperda terkait Penyelenggaraan kewarganegaraan (Inisiatif komisi 5) dan (12) Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan (Inisiatif komisi 5).
“Berikut itulah 12 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang bisa saya sampaikan hari ini,” tutup Semin yang juga anggota Komisi III DPRD Lampung.
Rmollampung