BANDAR LAMPUNG – Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M memimpin rapat Percepatan dan Optimalisasi Pencapaian Target Kinerja Pendapatan dan Belanja Daerah atau Serapan Anggaran bersama dengan Seluruh Kepala OPD dan Pengelola Keuangan disetiap OPD Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Jumat (29/07/2022).
Pada rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melaporkan bahwa realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Lampung Per Tanggal 29 Juli 2022, untuk Realisasi Pendapatan mencapai sebesar Rp3.445.134.822.174,94 atau sebesar 52,53%, dan Realisasi Belanja sebesar Rp3.201 964.949.191.00 atau sebesar 45,67%.
Pada rapat tersebut Plh. Sekda Ir.Fredy S.M.,M.M, melakukan evaluasi dan membedah setiap kendala dan hambatan yang ada di masing-masing OPD agar dapat dilakukan optimalisasi dan percepatan realisasi anggaran pada setiap OPD.
“Pemprov Lampung secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan dan belanja, pada umumnya anggaran telah direalisasikan dan membutuhkan percepatan pengadministrasian tata laksana keuangan. Keseimbangan antara pendapatan dan belanja Pemprov Lampung relatif baik, dimana realisasi pendapatan mencapai 52,53 persen sementara realisasi belanja sebesar 45,67 persen,” ujar Plh. Sekda.
Fredy meminta agar setiap OPD dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja, baik Pendapatan dan Belanja pada setiap Perangkat Daerah agar tepat sasaran dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian bagi Perangkat Daerah Pemangku Pendapatan, baik yang bersumber dari Retribusi maupun Pendapatan Lainnya agar lebih inovatif dalam meningkatkan realisasi pendapatan, serta agar setiap OPD dapat melakukan identifikasi/inventarisasi kegiatan dalam APBD yang paling besar nilai anggarannya namun belum terealisasi sehingga perlu dicari strategi percepatan pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, Fredy juga meminta agar Kepala Perangkat Daerah yang realisasi serapan APBD-nya dibawah rata-rata, agar segera melakukan konsolidasi dengan jajaran perangkat daerahnya untuk mengejar target realisasi APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk mempedomani manajemen kas yang telah disusun bersama BPKAD dengan menyesuaikan tahapan dan proses yang telah ditetapkan, serta memastikan penyelesaian pengadaan barang dan jasa baik yang menggunakan mekanisme tender maupun swakelola sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.