Lampung Timur – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Marsan mengatakan bahwa pungutan komite yang mengakibatkan tertahanya ijazah siswa sangat diharamkan di dalam dunia pendidikan.
Pernyataan itu mensikapi pihak SMP N 1 Marga Tiga, atas dugaan pungutan uang komite yang berdampak pada penahanan ijazah siswa.
“Betul kemarin Selasa (26/07/22) ada wali murid yang datang melapor ke dinas, ijazah anaknya masih tertahan di sekolah, karena belum melunasi uang komite, menindaklanjuti hal itu kami dari Dinas telah mengirimkan surat ke pihak sekolah, untuk datang hari Kamis (28/07/22), agar dapat memberikan klarifikasi, atas laporan para wali murid,” ujar Marsan kepada wartawan, Rabu (27/07/22).
Dikatakannya, perihal sekolah melakukan pungutan uang komite tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila berdampak pada penahanan ijazah para siswa.
“Apabila itu pungutan tentu tidak boleh, terlebih ketika menjadi dampak buruk dengan tertahannya ijazah siswa, lantaran belum bayar uang komite. Apabila itu sumbangan, boleh-boleh saja,” tegas Marsan.
Marsan juga menyampaikan ketegasan pihaknya, apabila terbukti adanya pungutan uang komite yang mengakibatkan penahanan ijazah.
“Sudah kita tindak lanjuti dan apabila itu terbukti benar tentu kita akan melanjutkannya ke Inspektorat, karena kami Dinas ini hanya sebatas pembinaan saja,” tandasnya.
Sementara Yuni salah satu Kasi Dinas Pendidikan Dasar, kepada wartawan membenarkan adanya tiga orang wali murid SMP N 1 yang datang dan melapor secara lisan, karena anak-anaknya sampai saat ini belum dapat menerima ijazah karena belum membayar uang komite sekolah. (FR)