Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menetapkan Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD, Tondi MG Nasution mengatakan, terhadap Raperda ini pihaknya telah melalui beberapa tahapan dan pembahasan secara intensif. Sidang pengambilan keputusan ini, kata dia, merupakan lanjutan penyampaian Wali Kota pada paripurna 20 Juli lalu.
“Setelah melalui beberapa tahapan. Proses hearing dan pembahasan secara intensif antara DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah. Maka, Raperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2021 kita tetapkan,” kata Tondi saat memimpin sidang di DPRD setempat, Senin (25/07/2022).
Dalam rapat, Wasis mewakili tim Badan Anggaran DPRD Kota Metro menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota. Salah satunya adalah terkait pelaksanaan APBD. “Pemkot agar lebih memaksimalkan pelaksanaan APBD tepat waktu dan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemkot lebih mengefektifkan sistem monitoring dan pengawasan,” tegas Wasis.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD. “Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” imbuhnya.
Mengenai beberapa rekomendasi badan anggaran DPRD, Wahdi mengaku pihaknya akan segera menyampaikannya ke tingkat Provinsi. “Akan segera kami sampaikan kepada Pemprov Lampung Guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” pungkasnya.
Usai penyampaian Wali Kota tersebut, selanjutnya kedua belah pihak, baik DPRD maupun Pemkot melangsungkan penandatanganan atas keputusan bersama menyetujui penetapan Raperda. (Bams)