Pemprov Lampung Menggelar Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring

BANDAR LAMPUNG –Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengharapkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dioptimalkan untuk mewujudkan Provinsi Lampung semakin Berjaya dan Indonesia semakin maju.

Pernyataan Gubernur Lampung tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, yang mewakili Gubernur Pada Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (21/07/2022).

Hadir dalam Acara Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Karo Organisasi, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris BKD, Kabag Biro Hukum.

Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim.

Senen Mustakim juga mengatakan, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini, tambahnya merupakan upaya Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN serta pencapaian target kegiatan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 terkait Revolusi Mental dan Kebudayaan dengan Prioritas II Penerapan Disiplin, Reward dan Punishment dalam birokrasi.

Oleh karena itu Asisten Administrasi Umum, mengharapkan kegiatan ini hendaknya dapat diikuti dengan baik, sehingga hasil dari kegiatan ini dapat mewujudkan ASN yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya Birokrasi yang berkelas.

“Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *