DPRD Metro Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2021

Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (27/06/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Ghaddafi Nasution yang didampingin Wakil Ketua I DPRD Basuki, Wakil Ketua II DPRD Ahmad Kuseini, dan dihadiri oleh Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Wakil Walikota Qomaru Zaman, Sekda Kota Metro, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Unsur Forkopimda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Metro.
Dalam kesempatan ini, Walikota Metro Wahdi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021. “Ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Kepala Daerah dalam memenuhi amanah konstitusi yang telah diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sebelumnya telah kita susun bersama,” terangnnya.
Wahdi menuturkan bahwa APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Tahun Anggaran 2021, serta dijabarkan dalam peraturan Walikota Metro Nomor 51 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021, Peraturan Walikota Metro Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 disusun dan disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2021 yang telah di audit oleh BPK RI atas pelaksanaan APBD tahun 2021 dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu audit interim selama 20 hari dan audit terinci selama 30 hari,” papar Wahdi.
Selain di audit oleh BPK RI, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro serta Laporan Keuangan OPD telah melalui proses review oleh Inspektorat Kota Metro selaku auditor internal selama 12 hari dan pada tanggal 12 Mei 2022 Pemerintah Kota Metro telah menerima Laporan Hasil Penerimaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro TA 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke dua belas kalinya secara berturut-turut.
Wahdi juga menjelaskan bahwa rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 memuat tujuh jenis Laporan Keuangan Pokok yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Walikota Metro mengatakan dari Total Target Pendapatan sebesar Ro911,7 miliar, Penerimaan Pendapatan yang dapat direalisasikan sepanjang tahun 2021 sebesar Rp938,6 miliar atau terealisasi sebesar 102,94 persen.
“Adapun Total Realisasi Belanja pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021 adalah sebesar Ro928,07 miliar dari Anggaran sebesar Rp982,1 miliar atau terealisasi sebesar 94, 49%,” ujarnya.
Wahdi juga menjelaskan Belanja Operasi terdiri dari Belanja Daerah, Belanja Barang Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi belanja modal yang merupakan pos pengeluaran anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang menghasilkan barang inventaris termasuk penggantian dan rehabilitasi barang inventaris yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.
“Belanja modal antara lain direalisasikan untuk Belanja Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap lainnya dan belanja tak terduga direalisasikan untuk penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.
Berdasarkan perbandingan total realisasi pendapatan sebesar Rp938,6 miliar dan total realisasi belanja sebesar Ro928,07 miliar pada tahun 2021, maka terjadi surplus sebesar Rp10,5 miliar.
Sedangkan, pada pembiayaan netto sebesar Rp70,3 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 72,3 miliar yang berasal dari SILPA tahun 2020 dan penerimaan kembali piutang pinjaman lunak bergulir serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar.
“Maka pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021 diperoleh nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp80,9 miliar yang terdiri dari SILPA pada kas daerah sebesar Rp21,7 miliar, SILPA pada kas BLUD sebesar Rp59,1 miliar, dan SILPA Dana BOS sebesar Rp59,9 juta, ” paparnya.
Selain LRA, yang juga merupakan Laporan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 adalah Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Menurut Wahdi, Laporan Arus Kas mencerminkan Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun anggaran 2021, sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Dalam laporannya wahdi memaparkan bahwa saldo awal kas pada 1 Januari 2021 sebesar Rp72,3 miliar, sedangkan Nilai Penurunan Kas secara keseluruhan pada tahun 2021 dibukukan sebesar Rp8,6 miliar yang berarti Arus Kas Masuk yang selama tahun 2021 lebih besar dibandingkan dengan Arus Kas Keluar sehingga Saldo Akhir Kas Daerah Pemerintah Kota Metro per 31 Desember 2021 ditutup sebesar Rp 80,9 miliar.
“Laporan Operasional dan Neraca merupakan laporan yang berbasis Akrual yang memotret informasi seluruh kegiatan operasional Pemerintah Kota Metro pada tahun 2021 baik dari sisi pengakuan Pendapatan atau Hak Pemerintah Kota Metro, serta pengakuan beban yang merupakan kewajiban yang harus di tanggung Pemerintah Kota Metro sepanjang tahun 2021,” katanya.
Selisih Hak dan kewajiban tersebut merupakan Nilai Surplus Defisit dari Laporan Operasional, dan pada akhirnya akan mempengaruhi Nilai Ekuitas atau Kekayaan Bersih yang dimiliki Pemerintah Kota Metro.
Pada Laporan Operasional tahun 2021, Pendapatan dicatat sebesar Rp943,0 miliar, sedangkan Beban dicatat sebesar Rp961,3 miliar dan Defisit Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 14,3 miliar, sehingga Surplus Defisit Laporan Operasional ditutup sebesar Ro38,3 miliar yang artinya bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional Pemerintah Kota Metro tahun 2021 terdapat defisit yang mengurangi Kekayaan Bersih sebesar Rp38,3 miliar.

Selanjutnya, terkait Neraca merupakan Laporan yang mencerminkan Nilai Kekayaan Pemerintah Kota Metro per 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, nilai total Aset Pemerintah Kota Metro sebesar Rp2,7 triliun Rupiah yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp160,5 miliar, Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 23,08 miliar, Aset Tetap sebesarRp 2,4 triliun, dan Aset Lainnya sebesar Rp82,5 miliar.
Sementara itu, Nilai Kewajiban sebesar Rp51,9 miliar merupakan Nilai Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kota Metro yang harus diselesaikan pada Tahun 2022 antara lain berupa Utang Perhitungan Fihak Ketiga ( PFK ), Pendapatan Diterima Di Muka, Utang Beban atas Barang dan Jasa, serta Utang Jangka Pendek Lainnya, termasuk di dalamnya adalah Utang Retensi atas Belanja Pengadaan Aset Tetap tahun 2021.
Adapun nilai Ekuitas Pemerintah Kota Metro per 31 Desember 2021 dibukukan sebesar 2,7 Triliun Rupiah yang mana Nilai Ekuitas ini merupakan nilai kekayaan bersih yang dimiliki Pemerintah Kota Metro bila dibandingkan dengan Nilai Ekuitas per 31 Desember 2020 telah terjadi Penurunan Kekayaan Bersih sebesar Rp132,6 miliar Rupiah atau sebesar 4,61 persen.
imbuhny
Dalam rapat tersebut, Wahdi juga melaporkan penjelasan secara rinci terhadap Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL dituangkan didalam Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat gambaran umum Pemerintah Kota Kebijakan Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan dan serta penjelasan – penjelasan rinci penyajian Laporan Keuangan terhadap setiap pos – pos Laporan Keuangan.
“Keseluruhan Laporan Keuangan tersebut beserta lampiran lainnya sebagaimana format yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merupakan lampiran yang tak terpisahkan pada Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan sebelumnya,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Wahdi mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan kerjasama yang telah diberikan dan memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan serta seluruh masyarakat Kota Metro yang telah berperan aktif dalam berpartisipasi dan mendukung Kebijakan serta Program pembangunan Kota Metro.(Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *