Mendes PDTT Buka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa

BANDARLAMPUNG- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi A. Halim Iskandar membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid 15-17 juni 2022 dan diikuti 1.150 peserta (150 peserta luring dan 1.000 peserta daring).

Peserta terdiri dari jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Jajaran Kejaksaan Agung, APIP Provinsi Lampung, Kepala desa Se-Provinsi Lampung, dan pendamping desa se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Mendes PDTT A. Halim Iskandar menyampaikan bahwa kebijakan Presiden terkait dana desa merupakan kebijakan yang sangat luar biasa.

Dari banyaknya dana desa yang telah digelontorkan pada 2015-2021, pembangunan desa begitu mencuat, mulai dari jalan desa, jembatan, Bumdes dan lainnya.

“Untuk jalan desa, telah terbangun sepanjang 380.490 km, Jembatan sepanjang 1.583.215 m. Pasar desa sebanyak 12.284 unit dan Bumdes sebanyak 42.317 unit,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari kondisi dana desa yang telah tersalurkan, juga berpengaruh terhadap status pembangunan desa selama 2015-2021. Untuk Desa Mandiri, pada tahun 2015 hanya terdapat 174 desa, dan ditahun 2021 menjadi 3.269 desa. Kemudian Desa Maju dari 3.608 desa menjadi 15.321 desa.

“Desa Berkembang dari 22.000 desa menjadi 38.082 desa. Dan untuk Desa Tertinggal, tentu mengalami penurunan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Apakah ketika semua desa menjadi mandiri, maka dana desa berhenti? Tentu tidak, karena pembangunan berkelanjutan harus terus dilakukan. Oleh karena itu, Kemendes menggulirkan arah kebijakan desa yaitu SDGs Desa.

Melalui SDGs Desa, lanjut Menteri Halim, maka desa harus melakukan pemutakhiran data. Di sini lengkap, ada data kemiskinan, data kesehatan, data pendidikan, semua data ada, termasuk lingkungan.

“Untuk itu, kedaulatan data diberikan ke desa. Saya yakin kalau kedaulatan data diberikan ke desa maka data akan valid, dan mudah diupdate mengingat skalanya kecil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *