Ustad Mardani Umar, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan aktivis Merry (48) di Polres Lampung Utara, Senin siang (23/5/2022).
Tiga penjamin lainnya, suaminya Buchori bin Ali Akbar, tokoh masyarakat Ardiansyah, dan advokat Fachrorozi. Bunda Merry (BM), panggilannya, sempat ditahan 5 hari atas sangkaan mengajak anak-anak Aksi Bela Islam, Maret lalu.
Aliansi Masyarakat Lampung (AML) menggagas aksi tidur di lantai mulai Kamis malam (20/5/2022). Mereka melakukannya sebagai wujud solidaritas atas ditangkapnya aktivis demokrasi dan keadilan “Emak-Emak” Merry (48).
Selama lima hari dalam tahanan, para simpatisannya sempat memviralkan foto tidur dirinya di lantai dengan narasi: Bunda, malam ini, Kau tidur di lantai, maka kami pun tidur di lantai untuk merasakan yang Kau rasakan.
Dalam relis yang dikirim Ustad Royan Ramadhiyan dari Aliansi Masyarakat Lampung (AML) ke Poskota Lampung, tim kuasa Merry sudah terbentuk dari dari berbagai daerah.
Bunda Mery mengatakan akan tetap kooperatif dan menghargai kinerja kepolsian yang dalam penangkapan terhadap dirinya saat itu hanyalah menjalankan tugas.
“Bukan berarti saya sepakat dengan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap diri saya, namun saya paham bahwa dalam perjuangan akan begitu banyak rintangan. Dan saya siap untuk segala hal kemungkinan”.
Ditanya apakah akan terus menggelorakan perjuangan, Bunda Mery dengan tegas tidak akan surut dan berpantang berhenti berjuang.
“Jangankan jeruji penjara, matipun saya siap dalam berjuang membela kebenaran. Tentunya dalam perjuagan saya dan kami para aktivis akan melangkah dengan koridor hukun yang berlaku,” katanya.
Post kota