Genta Aksi Di Kejati Lampung Bawa Persoalan DAK Rp31 M

Bandar Lampung – Sampai hari ini perihal dugaan korupsi Anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 masih bergulir di lembaga penegak hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (LSM Genta) Aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (25/05/2022).

Genta menyampaikan laporan secara langsung ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tepatnya 31 Januari 2022.
Atas dasar tersebut, Penkum Kejagung telah mendisposisikan perihal laporan Genta Lampung Timur pada Kejati.
Fauzi Ahmad yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi, mengatakan, kedatangan Genta dan masyarakat penolak pembangunan DAK 2021 tersebut hanya meminta serta mendorong agar proses hukum dapat di laksanakan sesuai harapan masyarakat.

“Kami memang saat ini belum banyak membawa massa ke sini (Kejati), kita hanya sekedar meninjau dan memberikan penerangan kepada publik, bahwa sampai saat ini kita tetap aktif dan konsen dengan persoalan para pejabat yang hanya memperkaya diri pribadi ataupun kelompoknya, tapi tidak menutup kemungkinan, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak, atau bahkan melakukan aksi di KPK dan Kejagung,” ujar Fauzi Ahmad.

Genta menyampaikan harapannya pada Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam, karena hasil pelaksanaan pekerjaan proyek DAK Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur.

Bambang mewakili warga masyarakat Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur juga tak ingin ketinggalan, pun ikut menyampaikan suaranya melalui aksi di depan Kejati Lampung, ia mengaku kecewa atas hasil pembangunan jalan yang sangat dinanti-nantikan masyarakat puluhan tahun.
“Kami masyarakat Purbolinggo sudah lebih dari puluhan tahun menunggu perbaikan jalan dari Bumijawa Batanghari Nuban menuju Kecamatan Purbolinggo itu, tapi faktanya, sangat mengecewakan,” ujar Bambang.

Dalam aksi Genta di depan gedung Kejati Lampung juga turut hadir dari aktivis Mahasiswa Lampung.
Mewakili Mahasiswa, Rizki Oktaraputra, dalam orasinya menyampaikan dukungan penuh terhadap elemen masyarakat yang masih konsen dan peduli terhadap para penyeleweng uang rakyat.
“Persoalan Korupsi di Indonesia saat sudah sangat akurd, padahal ini adalah kejahatan yang sangat jahat dan keji, bahkan bahkan masuk dalam kategori kejahatan Hak Azazi Manusia, dan telah terbukti melemahkan perekonomian Negara, ironisnya, hingga saat inipun belum juga menimbulkan efek jera, meski telah banyak di proses hukum, karena itu kami dari lembaga mahasiswa, mendukung elemen masyarakat, dan meminta kepada Kejati Lampung agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, para koruptor itu harus di tindak,” pungkas Rizki.

Purnama Hidayah salahsatu warga Sukadana juga tak ketinggalan, dalam orasinya menyampaikan bahwa, Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021 silam, telah merealisasikan anggaran DAK senilai Rp 31 miliar.
“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Lampung mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) yang di peruntukan pada 9 paket proyek, ironisnya, ke sembilan paket tersebut tidak sesuai harapan masyarakat, bahkan kuat terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Purnama.

Hasil koordinasi perwakilan genta dan masyarakat Lampung Timur, Made, Kasie Penkum Kejati Lampung, berjanji akan segera bertindak.
“Ini disposisi dari Kejagung, tentu akan lebih serius, hasil pertemuan kita ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujar Made kepada perwakilan masyarakat Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *