Lampung Timur -Proyek bangunan Drainase milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung di Desa Kemiling Sribawono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur disoal.
Proyek yang belum satu tahun dibangun sudah rusak berat. Selain kualitas yang buruk, proyek tersebut diduga dibangun asal jadi tanpa dilakukan perawatan.
“Proyek itu sepertinya dikerjakan asal jadi aja. Tidak pernah ada terlihat Pengawas ataupun Konsultan dilokasi proyek, yang ada hanya para pekerja bangunan. Banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang kurang baik atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir,” kata Erman (45), warga yang menyaksikan sejak mulai dikerjakan hingga ditinggalkan pekerja pelaksanaan pembangunan drainase tersebut.
Menurut Erman, dirinya kerpa menyaksikan proyek proyek seperti itu, dikerjakan asalan lalu ditinggalkan dan dibiarkan. “Sering terjadi kayaknya mas. Nanti pastinya semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi,” kata Erman, yang juga dikenal sebagai aktivis ini, Rabu, 11 Mei 2022 seperti dilansir sinarlampung.co.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Temuan BPK RI DPRD Provinsi Lampung mulai membuka indikasi korupsi enam temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov (LKP) Lampung Tahun 2021, Selasa besok (17/5/2022).
Mereka menargetkan pansus bisa mendalami keenam temuan BPK RI itu hingga Jumat (20/5/2022). Targetnya, setelah dibahas, pansus akan memberikan rekomendasi soal temuan tersebut, kata Ketua Pansus Joko Santoso.
Pansus Temuan BPK RI DPRD Provinsi Lampung akan membahas enam temuan BPK RI dengan para pejabat organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim pansus terdiri dari Ketua Joko Santoso (PAN), Wakil Ketua Nurhasanah (PDIP), Sekretaris Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra).
Anggotanya Ferliska Ramadita Johan, Ketut Rameo, Nurul Ikhwan, Ahmad Giri Akbar, Patimura, Supriyadi Hamzah, I Made Bagiasa, Darlian Pone, dan Deni Ribowo, Angga Satria Pratama, Budi Yuhanda, Siti Rahma, Soni Setiawan, Binti Amanah, Ismal Jafar, Junianto, dan Ahmad Iswan H Caya.
Adapun rincian daftar proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara tersebut sebagai berikut:
A. Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Lampung :
1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo – Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758.
2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526.
3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864.
4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah- SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982.
5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing – Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766.
6. . Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357.
7. . Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000.
8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000.
9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo – Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000.
10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000.
11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000.
12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000.
13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000.
14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822.
15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945.
16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000,
17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000
18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000.
19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000.
20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240.
21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000.
22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650.
23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292.
24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841.
25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000.
26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277.
27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000.
B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, (Pesawaran – Bandarlampung)
1. Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai Rp4.854.952.133.
2.Normalisasi Sungai Way Belau, Nilai Rp2.332.787.168.
3.Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai Rp1.654.060.395.
C. RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung (Bandarlampung )
1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806.
2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195.
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung mendukung dan siap memberikan data hasil investigasinya ke Pansus DPRD Provinsi Lampung yang kemungkinan lebih banyak dam detail dari 6 temuan BPK RI.
“Kami siap memberikan data, bukti berupa foto, dan hasil investigasi dugaan korupsi proyek di RSUDAM dan Dinas BMBK Provinsi Lampung, dan lainnya,” kata Dewan Direktur MTM Ashari Hermansyah.
Apalagi, kata dia, temuannya telah terkonfirmasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) adanya indikasi korupsi proyek Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM dan 14 jalan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).
“Siapa tahu, temuan kami, bisa menguak gunung es dugaan tidak sesuai spesifikasinya pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” katanya
Ashari Hermansyah mengatakan MTM mempunyai data yang jika diperlukan wakil rakyat maupun pihak kejakasaan agar bisa semakin menguak dugaan korupsi proyek di Lampung.
Dia juga pernah mempertanyakan pula pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN 2021 terutama Jalan Lingkar Itera dan Pembangunan Rumah susun Itera.
Ditambahkamnya, sebelum datang ke Kejati Lampung, Hermansyah pernah mendatangi Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Pekerjaan pembangunan Gedung neorologi dan Gedung Bedah terpadu bersumber dari APBD 2021 dan juga pekerjaan pembangunan gedung rusun Unila bersumber dari APBN 2021, tandasnya
Ashari berharap supaya pengaduannya dapat segera diproses, meskipun ada indikasi pengembalian kerugian keuangan negara, namun tidak menyurutkan proses hukum akan tetap berjalan.
MTM Siap Berikan Data Lebih Rinci dan Banyak Dugaan Penyimpangan Proyek ke Pansus DPRD Lampung
Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara BPK RI, Novian Herodwijanto mengungkapkan sederet permasalahan pengelolaan anggaran 2021 dalam LHP pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).
BPK RI Lampung menemukan pekerjaan Rp2,92 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi, ada pengurangan volume Rp73,38 juta proyek konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM.
Temuan selanjutnya, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada BMBK Lampung sebesar Rp2,96 miliar.(red)