Indikasi Manipulasi Data Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Lmpung Timur – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur didampingi kuasa hukum laporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka melaporkan dugaan manipulasi data dalam proses ganti rugi tanam tumbuh pada lahan yang terdampak bendung gerak Marga Tiga.
Maknur, Ketua Tim investisigasi Macab LMP Kabupaten Lampung Timur kepada awak media, mengaku telah menyampaikan laporan atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dalam proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk pembangunan bendungan di wilayah kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
“Betul tadi kami telah melaporkan hasil investigasi tim pada pelaksanaan proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak bendung gerak Marga Tiga, dari hasil kajian kami tidak kurang dari Rp2 miliar yang terindikasi piktif, dengan modus titip tanaman pada lahan yang terdampak,” ujar Makmur kepada para awak media, Rabu (9/05/2022).
Pada bagian lain Bu Eni warga Desa Melaris Kecamatan Marga Tiga kepada wartawan juga menyampaikan adanya modus titip tanaman kepada pemilik lahan calon penerima ganti rugi.
“Kami masyarakat juga mendengar infomasi, bahwa justru yang menitipkan tanaman mendapat ganti rugi lebih besar,” ujar Ibu dari Melaris kepada waratawan.(FR)