Pesawaran – Proyek embung milik Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp431.075.000 di Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung mangkrak dan terbengkalai.
Selain pengerjaan asal asalan dan ditingglakan begitu saja. Diduga proyek tersebut jadi ajang bancaan. Hal yang sama juga terjadi di proyek Embung Desa Taman Sari.
Informasi warga Desa Suka Banjar, kepada wartawan bahwa pembangunan embung ini di lokasi tanah hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Universitas Lampung (Unila), dan tidak tidak ada biaya ganti rugi, dengan luas lahan tanah pembangunan embung sekitar 1200 meter.
“Belum saja setahun sudah retak semua, Bukan hanya bangunan saja yang bermasalah. Namum biaya pekerja juga belum dibayar, hinga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Masyarakat Dusun III, DS (58) menduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Tehnis).
“Saya menduga pengerjaan proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga tidak ada,” kata DS kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Terpisah Yanto Ceper, selaku mandor atau kepala tukang membenarkan jika gaji tukang yang mengerjakan proyek embun itu belum dibayar. Namun pihaknya sudah menanyakan kepada pihak terkait. Mereka menjawab sedang menunggu dana. “Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” katanya.
Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan tertutup, dan mengaku tidak tahu. “Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut. Dan ternyata bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.
Proyek Embung di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan juga terbengkalai. “Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto, selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI wartawan melalui telpon seluler mengatakan masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa.
Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik. “Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan terkesan amburadul, dia mengakui jika pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan di perbaiki,” ucapnya gugup.
Belum ada keterangan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Desa Taman Sari tersebut. Sinarlampung mengkonfirmasi Dinas PSDA namun para pejabat disana saling lempar. “Kepala sedang tidak ada. Silahkan buat janji dulu, ada ke kabid saja,” pata petugas di Dinas PSPA.
Di LPSE Provinsi Lampung, khusus untuk proyek pengerjaan Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Sukabanjar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (P) spse 4.4, Pekerjaan Konstruksi – TA 2021 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tender Sudah Selesai, nilai Rp450 Jt
Kemudian untuk Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Dusun IV Desa Bagelen Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (P) spse 4.4, Pekerjaan Konstruksi – TA 2021 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, nilai Rp449 juta.
Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Kalirejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran spse 4.3, Pekerjaan Konstruksi – TA 2020 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, sumber anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Tender Sudah Selesai Rp499,1 Jt.
Kemudian Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran spse 4.3 Pekerjaan Konstruksi – TA 2020 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Tender Sudah Selesai Nilai Rp499 juta.
Ironisnya hampir seluruh proyek embung, dengan nilai miliaran, se Lampung, diantaranya Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dengan nilai rata-rat Rp350-Rp450-an juta, semua belum dibuat nilai kontrak. Hanya ada satu proyek embung yang gagal tender.