Lampung Timur – Puluhan hektar lahan pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang dikelola tapi tak masuk dalam pendapatan daerah (PAD).
Sekreraris Daerah (Sekda) Lampung Timur, M. Jusuf justru baru akan meninjau, perihal adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum lahan tersebut.
M Jusuf mengaku belum tahu persis perihal ada bahkan banyaknya lahan milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, atau oknum ASN.
“Nanti kita akan cek dulu, tapi mestinya sudah ada aturan terkait retribusi pemanfaatan lahan milik daerah, melalui Perda sebagai payung hukumnya, sepertinya belum ada yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Pernyataan Sekda, tentu berbanding terbalik dengan kenyataanya, telah dirilis pada berbagai media, puluhan hektare aset pada lahan daerah di lingkungan Islamic Centre yang telah menjadi lumbung uang bagi segelintir orang yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pada bagian lain, Haerul Ali (50) salah satu warga masyarakat Sukadana yang merasa kecewa atas sikap tak jelas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang seolah tidak pernah peduli atas keberadaan aset milik daerah berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu.
Menurutnya, pejabat setingkat Sekda belum memahami adanya aturan daerah tentang pemanfaatan aset daerah merupakan presiden buruk bagi Kabupaten Lampung Timur.
“Masak iya, sekelas Sekda atau pejabat asn tertinggi di kabupaten ini tidak tau ada atau tidaknya aturan pada pemanfaatan aset milik daerah, apa kerjanya, dan untuk apa ada sub bidang masing-masing OPD, sebagai pejabat tehknisnya, kan lucu, sungguh malu kita punya sekda seperti itu,” kata mantan PJ Kepala Desa Negara Nabung kepada wartawan.
Haerul Ali juga menyampaikan, bahwa bukan hanya lahan yang bertahun-tahun digarap oknum yang mengatasnamakan Gapoktan, bahkan pohon-pohon besar yang ada pada lingkungan Islamic Centre pun ditebang dan tidak diketahui rimbanya.
“Kita belum bicara pada aset lainnya, misalnya di Labuhan Maringgai setidaknya ada lahan milik daerah sekitar 50 hektare, bertahun-tahun digarap menjadi tambak. Mungkin itu jauh, ini di Islamic Centre sangat dekat dengan pusat Kabupaten, tapi mata pemerintah terap buta. Luas Islamic itu tidak kurang 40 hektare puluhan tahun digarap orang, hampir semua jenis tanaman ada, dari ubi kayu sampai padi hingga semangka, kok Sekda baru mau ngecek aturannya, kan aneh,” tegas Haerul. (FR)