Lampung Barat- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Barat hingga kini belum mendapat petunjuk dari Kementrian pusat terkait penempatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) para formasi guru baik P3K maupun formasi umum.
“Untuk penerimaan P3K tahap satu yang diumumkan 28 Oktober 2021 serta penerimaan formasi tahap dua diumumkan 6 januari 2022 dan formasi P3K kesehatan pada 13 November 2021 dan formasi CPNS diumukan 23 Desember 2021 lalu, belum ada penjadwalan untuk SK,” kata Sekretaris BKD Budi Kurniawan mendampingi Kepala BKD Ahmad Hikami, Selada (16/3).
Lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pihak kementrian terkait P3K dan CPNS tersebut, jawabannya saat ini masih melakukan penyeleksi berkas dan tahap penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) setelah itu baru tahap penerbitan SK.
“Untuk formasi guru tahap satu yang diterima sebanyak 210, tahap dua sebanyak 243 orang dengan Seluruh formasi yang ada di Lambar sebanyak 901. Sedangkan untuk formasi kesehata yang terima sebanyak 49 orang dengan jumlah formasi yang ada sebanyak 189 orang.
“Untuk penerimaan formasi Guru ada tiga tahap penerimaan dan yang sudah baru dua tahap, sedangkan tahap ketiga juga belum ada jadwal dari kementrian untuk tes kembali jadi kita masih menunggu,” kata dia.
Masih kata dia, selain P3K juga ada formasi CPNS Umum dimana formasi yang ada sebanyaj 177, namun yang lulus sebanyak 152.
“Berbicara terkait PNS pemkab Lambar sudah jelas masih banyak kekurangan, baik formasi guru, kesehatan dan tenaga teknis. Kebutuhan PNS kami saat ini sebanyak 1.800, namun belum ada wacana untuk bukak lagi,” kata dia.
Ditanya perbedan P3K dan PNS, Budi menjelaskan, jika untuk aparatur sipil ada dua bagian yakni PNS sama P3K, untuk P3K untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional, hanya saja untuk P3K tidak ada pensiunan sedangkan PNS mengisi jabatan Steruktural, dan PNS ada jejang naik pangkat, sedangkan P3K naik kelas.
“P3K sama persis seperti PNS, hanya saja P3K husus di Fungsional dan tidak bisa pindah ke Struktural dan satu lagi untuk P3K itu tidak ada gaji pensiun sedngkan PNS ada gaji pensiun,” kata dia.(Edi)