Lampung Timur – Inspektorat Lampung Timur melalui tim penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi soal indikasi perusakan lingkungan dan penggelapan aset tanah milik Pemerintahan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.
Tak ketinggalan Ketua BPD pun telah diperiksa.
Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) selaku pelapor tegas meminta agar tim penyidik Inspektorat dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga persoalan serupa tidak lagi terulang.
“Masa’ Kepala Desa bisa malakukan kebijakan tanpa peduli dengan aturan-aturan, jangan karena uang lupa tanggung jawabnya, Kepala Desa itu perwakilan pemerintah,” kata Ketua Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad kepada awak media, Jumat (25/02/22).
Menurut Fauzi Ahmad, Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) III Wilayah Kecamatan Way Bungur, sudah melaksanakan tugasnya, dengan menindak lanjuti laporan Genta, diantaranya, melakukan peninjauan lokasi, memeriksa masyarakat bahkan telah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambah Subur.
Untuk diketahui Kepala Desa Tambah Subur telah dilaporkan LSM Genta kepada Kejaksaan Negri Lampung Timur terkait adanya dugaan penggelapan tanah atau jalan milik Pemerintah Kabupaten dan pengambilan tanah desa.
Selain melapor pada Kejaksaan, Genta juga melaporkan adanya indikasi pelanggaran Undang-undang tentang lingkungan dengan cara merusak tanaman dan pengerukan tanah milik pemerintah Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur kepada Polres Lampung Timur.
Dari laporan tersebut, kedua Aparat Penegak Hukum Kavupaten Lampung Timur itu telah melimpahkan kepada Inspektorat setempat. (FR)