Bandar Lampung – DPP LSM InfoSOS Indonesia, resmi melaporkan Feni Ardila seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehaan FS oknum pimpinan DPRD Lampung ke kepolisan daerah Polda Lampung, Senin (21/2/2022) malam.
Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di kalangan masyarakat.
“Kami resmi hari ini melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda,” ujar Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi seperti dilansir
LampungMandiri.id.
Junaidi menjelaskan pihaknya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Menurut Junaidi kepada Wartawan pihaknya berharap pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti laporan semata-mata demi tegaknya keadilan kebenaran
“Akibat pernyataan FA yang berubah-ubah dan telah membuat keonaran dan membuat bingung publik. Maka kami sangat berharap penegak hukum bisa mengungkap kasus ini,” tandasnya
Junaidi mengatakan, dalam kasus ini, lembaganya juga didampingi tim kuasa hukum dari LBH Masa Perubahan yang diketuai Ali Sofyan dan rekan.
Sebelumnya Feni Ardilla seorang mahasiswi mengaku dilecehkan Wakil Ketua DPRD Lampung, FS. Sedangkan teman prianya melaporkan dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan rekaman pengakuan sang mahasiswi, FN (22), petinggi partai di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Sebelum dugaan peristiwa tersebut, kedua ajudannya lebih dulu diduga menarik paksa mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut ke meja FS.
Pasca pengakuannya, FA kemudian melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah klarifikasi.
Ia menegaskan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.
“Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar, Kamis (17/2/2022).
Namun sayangnya pasca beredar video Feni menyampaikan maaf, muncul video hasil rekaman suara wawancara wartawan dengan Feni di sebuah cafe.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media.
Feni jilat ludah
Berikut klarifikasi Feni yang semakin membuat gaduh masyarakat Lampung.
“Terkait pemberitaan selama ini yang beredar yang memberitakan dugaan pelecehan terhadap saya di cafe Southbank Bandar Lampung yang dilakukan oleh Fauzan Sibron, maka saya akan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya,” kata Feni Ardila dalam vidio yang disirkan akun YouTube
Pertama, lanjut Feni, saya pribadi meminta maaf kepada bapak Fauzan Sibron atas perkembangan pemberitaan di media yang melibatkan nama beliau. “Dalam peristiwa perkelahian kawan saya Sahrial Yusuf bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap saya yang dilakukan oleh Fauzan Sibron,” ucap Feni.
Terkait perkelahian, Feni menjelaskan, kawan saya Sahrial Yusuf dan Romi saat ini sudah melakukan perdamaian, dan selanjutnya kawan saya Sahrial Yusuf akan melakukan pencabutan laporan di Polresta Bandar Lampung. “Perlu digaris bawahi bahwa sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan kesiapapun kepihal berwajib,” kata dia.
Terkait keterangan, tambah Feni, saya yang sebelumnya bahwa ada Fauzan Sibron dilokasi perkelahian adalah tidak benar. Bahwa Romi ternyata orang dekat Fauzan Sibron dan saya tidak kenal dengan Fauzan Sibron secara pribadi. “Selanjutnya, terkait penyataan saya di beberapa media menyatakan Fauzan Sibron di cafe Southbank, saya meralat dan mencabut ucapan saya, pernyataan saya ini atas dasar hati saya yang paling dalam tanpa ada paksaan dan tanpa ada tekanan dari pihak apapun,” jelas Feni.(red)