PWI Lampung Dukung Wartawan Laporkan Feni Ardila ke Polisi

Bandarlampung – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Juniardi mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

“Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main-main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers. Apalagi menyangkut nama baik orang lain,” kata Juniardi, yang diminta tanggapan terkait simpang siur dan kegaduhan berita sepekan terakhir.
Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya. “Ini ada kesan memanfaatkan wartawan untuk tujuan tertentu,” kata mantan ketua KIP Lampung ini, Sabtu (19/2/22).
Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. “Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), ” Alumni Magister Hukum Unila ini
Bunyinya, kata Juniardi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” urainya.
Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertama suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.
“Bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.
“Mengenai apakah pelaku bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.  Jadi kita dukung kawan kawan melaporkan kasusnya,” kata mantan wartawan Lampungpost ini.

Diketahui, oknum Mahasiswi Feni Ardila bakal dilaporkan ke Polda Lampung terkait memberikan informasi hoaks yang membuat gaduh dunia perpolitikan di Lampung. Pasalnya Feni telah mengeluarkan statement di depan media tentang dugaan pelecehan yang menyeret salah satu Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, dan kemudian meralat setelah pemberitaannya viral, Kamis 17 Februari 2022.
Para wartawan dan media akan melaporkan Feni dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, dan menyebarkan kabar bohong melalui elektronik, serta menimbulkan kegaduhan. “Kita akan laporkan feni. Dia yang mengundang wartawan untuk konferensi pers, setelah ramai jadi pemberitaan, kemudian membuat pernyataan berbalik, bahkan memfitnah media membuat berita hoax,” kata Wandi, salah satu wartawan yang hadir dalam konferensi pers, di salah satu Cafe di Way Halim.
Romi Ajudan FS bersalaman dengan Iyal (teman Feni) yang jadi korban pemukulan.
Menurut Wandi, dia datang ke lokasi konferensi pers, bersama empat rekannya, terdiri dari wartawan TV Nasional, TV Siber lokal, dan wartawan media online. “Saya diundang rekannya. Dia sangat gamblang tanpa teks menjelaskan kronologis awal hingga mereka melapor pasca kejadian,” kata Wandi, diamini media lainnya.
Menurut Wandi, Feni juga dianggap tidak hanya melanggar KUHP, UU ITE, tapi juga telah merusak kredibilitas pers, media dan wartawan dengan membuat gaduh informasi. “Feni Ardila itu memberikan keterangan kepada media prihal informasi dugaan pelecehan, kami sangat kecewa dan merasa dipermainkan, dibohongi atau bisa saja memperalat kami,” katanya.
Wandi menjelaskan, selain keterangan Feni, wartawan juga sudah melakukan croscek, dan menguji informasi itu, mulai dari memastikan orang yang disebut FS itu apakah anggota dewan dengan menunjukka foto, hingga menyusuri orang orang yang ada di cafe southbank.
“Banyak yang kita temui di Southbank, dan ada keterangan dari mereka. Jadi ini ada upaya jahat dengan merusak nama baik media. Atau juga punya tujuan lain karena FS itu tokoh politik,” katanya.
Menurut Wandi, dengan pernyataan klarifikasi Feni seolah olah media yang memberi keterangan palsu. “Kami mempunyai bukti rekaman saat bertemu dengan Feni di cafee Dijou Bandar Lampung, dan semua jelas dalam rekaman itu. Jadi kami akan melaporkan Feni ke pihak yang berwajib karena sudah memberikan informasi palsu,” ujarnya.

Feni jilat ludah

Berikut klarifikasi Feni yang semakin membuat gaduh masyarakat Lampung.
“Terkait pemberitaan selama ini yang beredar yang memberitakan dugaan pelecehan terhadap saya di cafe Southbank Bandar Lampung yang dilakukan oleh Fauzan Sibron, maka saya akan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya,” kata Feni Ardila dalam vidio yang disirkan akun YouTube
Pertama, lanjut Feni, saya pribadi meminta maaf kepada bapak Fauzan Sibron atas perkembangan pemberitaan di media yang melibatkan nama beliau. “Dalam peristiwa perkelahian kawan saya Sahrial Yusuf bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap saya yang dilakukan oleh Fauzan Sibron,” ucap Feni.
Terkait perkelahian, Feni menjelaskan, kawan saya Sahrial Yusuf dan Romi saat ini sudah melakukan perdamaian, dan selanjutnya kawan saya Sahrial Yusuf akan melakukan pencabutan laporan di Polresta Bandar Lampung. “Perlu digaris bawahi bahwa sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan kesiapapun kepihal berwajib,” kata dia.
Terkait keterangan, tambah Feni, saya yang sebelumnya bahwa ada Fauzan Sibron dilokasi perkelahian adalah tidak benar. Bahwa Romi ternyata orang dekat Fauzan Sibron dan saya tidak kenal dengan Fauzan Sibron secara pribadi. “Selanjutnya, terkait penyataan saya di beberapa media menyatakan Fauzan Sibron di cafe Southbank, saya meralat dan mencabut ucapan saya, pernyataan saya ini atas dasar hati saya yang paling dalam tanpa ada paksaan dan tanpa ada tekanan dari pihak apapun,” jelas Feni. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *