Bandarlampung-Kabupaten Pesawaran diberikan predikat zona hijau dengan indikator tertinggi kedua setelah Kabupaten Tulangbawang.
Predikat ini diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pada Rabu (09/02/2022) diselenggarakan di Hotel Horison, Bandarlampung.
” Kabupaten Pesawaran dengan nilai 91,74 dalam kepatuhan standar pelayanan publik se-Provinsi Lampung,” ujar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Untuk itu, sambung Dendi, kedepan bagaimana menjaga eksistensi dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Bumi Anda Jejama lebih baik lagi dan lebih maju.
“Meski diraihnya penghargaan tersebut tentu kita terus berinovasi dan membenahi kekurangan pelayanan publik terutama di sektor essensial seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan dan lainnya,” ucap Dendi.
Lebih dari itu, Dendi mengucapkan rasa syukur atas pencapaian dan berhasil membawa Kabupaten Pesawaran hingga meriah peringkat kedua setelah Kabupaten Tulang Bawang.
“Alhamdulillah, ini sudah ada perubahan dalam sisi pelayanan, tentu tidak lepas dari peran semua OPD yang menjalankan SOP dengan baik dalam hal pelayanan publik,” ujar Dendi.
Untuk itu lanjut Dendi, di sektor pendidikan adalah salah satu pelayanan publik yang harus lebih ditingkatkan lagi. Ada penilaian cukup sedang dari sektor pendidikan.
“Sehingga perlu ada beberapa hal yang dibenahi agar kriteria lebih meningkat, termasuk di sektor kesehatan juga harus ditingkat lagi,” ungkap Bupati Dendi.
Dendi menambahkan, di sektor kesehatan ini yang harus ditingkatkan dengan cara menambah fasilitas pelayanan rawat inap.
” Selain itu juga, terus menyediakan pengobatan gratis berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Adapun hasil 10 predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan tahun 2021 oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung adalah :
. Kabupaten Tulang Bawang memperoleh
nilai 93,72
2. Kabupaten Pesawaran memperoleh
nilai 91,74
3. Kabupaten Pringsewu memperoleh
nilai 91,67
4. Kabupaten Lampung Utara memperoleh
nilai 91,00
5. Kabupaten Lampung Barat memperoleh
nilai 89,37
6. Kota Bandar Lampung memperoleh
nilai 89,23
7. Kabupaten Way Kanan memperoleh
nilai 88,61
8. Kabupaten Tanggamus memperoleh
nilai 85,64
9. Kabupaten Lampung Tengah
memperoleh nilai 85,48
10. Kabupaten Lampung Timur
memperoleh nilai 85,12.
Lampung 1.com