Soal Tambah Subur, Inspektorat Lampung Timur Pemeriksaan Sejumlah Dokumen

Lampung Timur – Dugaan pengrusakan lingkungan dan penjualan tanah bengkok Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur saat ini sudah mulai bergulir.

Inspektorat melalui Irban IV telah melayangkan surat panggilan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Irban III Inspektorat Lampung Timur, Ibnu Santoso mengatakan bahwa hari ini (03/02) pihaknya ke kantor Kecamatan Way Bungur untuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan serta data-data yang dianggap perlu.
“Tadi kita tim telah ke kantor kecamatan, dan meminta sejumlah dokumen, dan berharap kepada Ketua BPD Tambah Subur untuk hadir, tapi sayangnya Andri (Ketua BPD) tidak dapat hadir,” terang Ibnu Santoso.
Diketahui Kepala Desa Tambah Subur Setyo Budi diduga kuat menyalahi kewenangannya bekerjasama dengan perusahaan tapioka eks Sorini, PT Sungai Bungur Indah Perkasa (SBIP) menyerobot jalan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (JUT).
Sekaligus pengrusakan lingkungan pada tanah bengkok milik Desa dengan melakukan pengerukan tanah ribuan kubik.
Yang mana tanah tersebut untuk menimbun badan jalan milik PT SBIP. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *