Diduga Rugikan Nasabah Rp1 M, Kacab dan Oknum Pegawai Bank Lampung Dimutasi

Lampung – Dduga karena uang pencairan pinjaman kredit milik nasabah Bank Lampung, Adi Setiawan Rp 2.75 miliar. Kepala Bank Lampung cabang Metro, Nur Arifin dimutasi.

Kepala Operasional Bank Lampung Cabang Metro, Jazuli membenarkan jika Kacab Bank Lampung Cabang Metro, Nur Arifin dan pegawai DG dimutasi.

“Hal-hal lain yang ingin ditanyakan oleh awak media itu sudah menjadi wewenang dari kantor pusat untuk menjawabnya, saya tidak punya wewenang,” kata Jazuli seperti dilansir new investigasi, Jumat (21/1/2022).

Hal ini berawal disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang salah satu pegawai Bank Lampung, adanya indikasi pemalsuan buku rekening nasabah yang digandakan tanpa sepengetahuan pihak nasabah, Adi Setiawan hilang Rp1 miliar dari pengajuan pinjaman Rp 2.75 miliar. Akibatnya, Adi Setiawan merasa dirugikan oleh DG selaku pegawai Bank Lampung Cabang Metro.

Dikabarkan Nur Arifin sebagai Kacab Bank Lampung cabang Metro, dimutasi turun jabatan dan berakhir pengunduran diri. Sementara DG pun ikut dimutasi.

Okta Virnando kuasa hukum, Adi Setiawan menyampaikan kasus ini telah dilaporkan di Polda Lampung tertanggal 4 Januari 2022 serta masih menunggu perkembangan penyelidikan.

“Adapun dugaannya pihak Bank Lampung Cabang Metro telah melakukan tindak pidana froud, tentang kejahatan di dalam Perbankan sesuai dengan pasal 49 UU Perbankan,” tutupnya.
Sementara Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi membenarkan jika pegawai Bank Lampung Cabang Metro, DG dan Kacab Metro, Nur Arifin dimutasi, untuk DG kata dia, dimutasi sekitar satu bulan lalu, sedangkan Kacab, Nur Arifin sekitar dua minggu ini.
“Untuk memudahkan proses hukum. Mereka ditarik ke pusat sementara. Pada dasarnya kami Bank Lampung menghormati proses hukum,” kata Edo.
Namun untuk sanksi jika mereka terlibat, Edo belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Nantilah itu. Intinya Bank Lampung menghormati proses hukum,” urainya. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *