Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) datangi Kejari Sukadana,
Senin (27/12/21).
Mereka mempertanyakan perkembangan kasus oknum pimpinan DPRD, AF.
M Nur Atok Romli Sekretaris Format Astim ldidampingi Wakil Ketua 1 Basrol Hanafi l mengaku mempertanyakan perkembangan kasus AF yang hingga saat ini masih berstatus tersangka dan sedang dalam penangguhan penahanan.
“Lembaga kami salah satu yang ikut dalam melaporkan dugaan korupsi anggaran hibah Karang Taruna Tahun 2016 silam, dan 23 September AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur, namun belakangan AF justru kembali aktif menjadi Wakil Ketua DPRD,” ujar Atok Romli.
Karenanya, Format Astim salah satu pelapor dugaan korupsi atas hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2016 yang telah merugikan keuangan daerah atau Negara lebih dari Rp100 juta.
Mewakil perasaan masyarakat Lampung Timur, Format Astim merasa terpanggil untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tentu kami ada beban dengan masyarakat Kabupaten Lampung Timur atas kelanjutan kasus hibah karang taruna, yang sampai saat ini masyarakat masih menunggu, sampai dimana perkembanganya, karena yang kami dengar bahwa masyarakat merasa sedikit kecewa, bisa-bisanya seorang tersangka korupsi tetap dapat bebas dan kami yakini juga tetap menerima uang negara melalui gaji, bahkan dapat menerima insentif atau tunjangan jabatan wakil rakyat, karena itu kami dari Format Astim meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Basrol Hanafi.
Sayangnya, kedatangan Format Astim tidak mendapatkan jawaban yang di inginkan, karena para penyidik dan petinggi Kejaksaan Negeri Lampung Timur sedang rapat, sehingga tidak dapat menemui perwakilan Format Astim. (FR)