Pekon Bandar Dalam Bangkunat Bagikan BLT DD Pada 35 KK

Pesisir Barat – Pekon (desa) Bandar Dalam kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) Kamis (16/12/2021).

 

Penyaluran bantuan itu untuk 35 kepala keluarga sebagai penerima manfaat, untuk bulan November-Desember 2021.

 

“Diharapkan bantuan ini agar dapat meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, serta betul-betul tepat sasaran pada warga yang terdampak Covid-19 yang sedang kita dihadapi bersama,” kata Peratin (Kades) Bandar Dalam, Rudi Mailano saat penyerahan bantuan tersebut di balai pekon setempat.

 

 

Kata Rusi, untuk masyarakat di Pekon Bandar diberikan secara bertahap, pihak Pemerintahan Pekon akan terus memberikan bantuan sesuai amanat Undang-undang dan peraturan terkait Pandemi Covid -19.

 

“Ini merupakan tahapan dalam rangkaian kegiatan Pemerintah Pekon Bandar Dalam dalam berperan aktif ikut serta mengatasi wabah pandemi saat ini. Bantuan ini bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2021 untuk masyarakat yang terdata sebagai penerima,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, bagi warga yang tidak ada dalam data BLT DD jangan salah pemahaman, karena bisa dipastikan dia mendapat bantuan dengan jenis bantuan yang lain.

 

“Misal PKH, Bansos dari kementerian, atau bantuan tunai lain baik dari provinsi kabupaten atau pun dari pihak yang sah menurut peraturan yang ada, dan kami pastikan semua mendapatkan bantuan hanya saja berbeda nama bantuan tersebut,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut ia kembali mengingatkan dan berharap pada masyarakat untuk bisa memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.

 

“Sesuai harapan kami sebagai pemerintahan Pekon Bandar dalam pemanfaatan bantuan ini yang paling utama untuk kebutuhan dapur dan bukan kebutuhan lain seperti beli pulsa hp,” pesannya.

 

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberi izin pada warga untuk mengadakan hajatan pernikahan secara besar-besaran atau penyediaan meja kursi dan panggung musik organ tunggal yang mengundang kerumunan, karena hal ini sudah jelas jelas dilarang pemerintah serta melanggar Prokes dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini.

 

“Jadi dalam masa saat ini kita tetap wajib mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan, menghindari kerumunan, karna hal tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat kita sehingga pihak pemerintah berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, maka oleh sebab itu  kami dari Pemerintahan Pekon berharap agar masing-masing pihak bisa saling mengingatkan sehingga tidak terjadi hal- hal yang tidak baik atau kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

 

Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Siswanto berujar, bantuan ini diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.

 

“Tentu hal ini kebersamaan kita dalam pemahaman makna bantuan tersebut, dari, untuk apa bantuan diberikan sehingga terbentuk masyarakat yang bijak dalam berpikir sehingga bantuan ini tepat sasaran dalam penggunaannya,” ujarnya. (Yasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *