PT SBIP Diduga Serobot Aset Pemkab Lampung Timur

Lampung Timur – Berbagai pertanyaan muncul di benak masyarakat Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, pasalnya, Jalan Usaha Tani (JUT) masuk dalam pembangunan jalan pribadi milik perusahaan industri tapioka. PT Sungai Bungur Indo Perkasa (SBIP)

 

Di lokasi pembangunan jalan, pelaksana pembangunan proyek meminta agar wartawan konfirmasi langsung dengan kepala desa.

Pelaksana yang mengaku bernama Susanto mengaku tidak banyak mengetahui panjang dan luas ukuran jalan milik PT SBIP.

 

“Saya tidak banyak tau, hanya kerja untuk perapian jalan, untuk lebih jelasnya, silahkan langsung saja dengan Pak Lurah,” ujar pelaksana yang mengaku bernama Susanto, Rabu (17/11/21).

 

Belakangan diketahui pelaksana yang mengaku bernama Susanto ternyata adalah pemilik perusahaan industri tapioka PT Sungai Bungur Indo Perkasa yang bernama Asang.

 

Hasil penelusuran awak media bersama LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, tidak kurang dari 5 titik jalan milik Pemerintah Kabupaten (JUT) yang masuk dalam lokasi pembangunan jalan milik PT SBIP.

 

Sayangnya, Kepala Desa Tambah Subur belum dapat dimintai konfirmasi, baik kantor Balai Desa ataupun di kediamannya, sang Kepala Desa tidak ada di tempat.

 

Fauzi Ahmad, Ketua Genta Lampung Timur meminta kepada aparat untuk melakukan kajian atas lahan atau jalan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang diserobot pihak perusahaan.

 

,”Itu jelas lahan milik pemerintah kabupaten, sementara jalan yang dibangun ini milik peribadi perusahaan, dan hasil konfirmasi dengan BPD Tambah Subur, bahwa prosesnya tidak melalui musyawarah Desa, dari penjelasan Susanto pun, agar konfirmasi dengan Kepala Desa, artinya, segala proses dugaan penyerobotan lahan milik Pemkab Lampung Timur, dalangnya adalah Kepala Desa,” tegas Fauzi.

 

Andri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambah Subur, saat dimintai keteranganya, mengaku, tidak pernah ada musyawarah desa atas kebijakan Kepala Desa Tambah Subur, perihal masuknya JUT ke dalam lokasi pembangunan jalan milik perusahaan tapioka tersebut.

“Saya dan anggota BPD tidak tau semua prosesnya,” ucapnya.

 

Menguatkan pernyataan Ketua LSM Genta Lampung Timur juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ketut Budiase.

 

Ketut menduga adanya permainan di lahan tersebut.

“Kalau dari alur yang saya dengar sekarang, artinya ada indikasi transaksi di bawah tangan, masuk kategori penggelapan, karena seharusnya tetap dilakukan sesuai prosedur, atau adminstrasi yang jelas, bukan oknum (hanya orang per orang),” tandasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *