Polres Mesuji Bekuk Dua Orang Warga Riau yang Bawa Sabu 4 Kg

MESUJI– Polisi bekuk dua warga Riau yang membawa sabu seberat 4,150 Kg.

Kapolres Mesuji AKBP Alim menerangkan, team gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Ya Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau,” kata dia, Minggu (31/10/2021).

Dikatakannya bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaiman di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Narkoba M.Nufi menambahkan kronologis penangkapan dilakukan  Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya yang dipimpinnya.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan satu buah plastik warna hitam, dua buah plastik warna merah masing-masing terdapat dua bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,150 kg, satu unit handphone warna merah muda ditemukan dari tangan FW, satu unit handphone warna merah dan satu unit handphone warna biru ditemukan pada cup folder mobil.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *