Kejari Liwa Tutup Perkara Kejahatan Sesuai Perintah Jaksa Agung

Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat (Lambar) yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat melakukan penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice.

Dalam perkara yang diduga melanggar KUHPidana 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 dengan korban atas nama Imron bin Yusuf dengan tersangka M. Safei bin Ikhwan warga Pekon (desa) Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Perkara tersebut telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (27/10/2021) setelah sebelumnya dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, bersama Kasi Pidum Rahmat Efendi, dan Jaksa Peneliti Adhitya Mucktar, kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual.

Kajari Lambar Riyadi didampingi jajaran mengungkapkan, penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Serta berdasarkan pengarahan Jaksa Agung dalam program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

“Perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban serta pihak lain yang terkait yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai dan pertimbangan lainnya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman tidak lebih dari lima tahun, ” ungkap Riyadi.

Riyadi membeberkan terkait dengan perkara memenuhi syarat RJ tersebut, yakni bermula pada hari Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi Imron bin Yusuf bersama saksi Rohim bin Rio memanen sawit di kebun sawit di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, tersangka M. Safei datang menghampiri saksi dengan berkata ‘pak imron kenapa maling sawit di lahan saya, siapa yang suruh?’ lalu saksi menjawab ‘ini lahan saya, saya beli dari EDI’, selanjutnya tersangka menusuk dan menggores satu bilah pisau ke arah wajah saksi menyebabkan pipi kanan saksi mengalami luka.

Lalu, tersangka menusuk kembali ke arah wajah saksi, akan tetapi saksi menangkap pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, lalu tersangka menarik pisau ke arah bawah mengakibatkan saksi mengalami robek antara jari jempol dan jari telunjuk sehingga saksi terjatuh, lalu tersangka masih menyerang saksi ke arah paha bagian kanan dan lengan sebelah kiri menggunakan pisau tersebut.

“Kemudian saksi menghalangi serangan dari tersangka dengan cara mencabut satu buah golok dari sarungnya, akan tetapi golok tersebut terlepas dari genggaman saksi , kemudian saksi pergi menyelamatkan diri, ” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Visum et Repertum nomor: 64 90 000 tanggal 26 April dan 2021 yang dibuat ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risal Wintoki, Sp.B., selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung dengan kesimpulan terdapat robek atau putus pada jaringan penghubung antara tulang dan otot (ruptur tendon) ibu jari tangan kiri.

Terdapat luka terbuka yang telah dijahit pada pipi kanan, lengan kiri tangan kiri, telapak tangan kiri dan bawah, punggung tungkai kanan. Bahwa saksi dirawat selama tujuh hari di RSUD Bandar Lampung dan harus berobat jalan, serta akibat dari ruptur tendon ibu jari tangan kiri tersebut, saksi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selaku anggota TNI AL yang mengutamakan kesehatan jasmani untuk menjaga keutuhan NKRI.

“Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan Restoratif Justice tersebut, Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 dicapai kesepakatan antara tersangka dan korban untuk melakukan tanpa syarat dan sepakat bahwa proses hukum perdamaian terhadap tersangka agar tidak dilanjutkan ke tahap Persidangan, ” ujarnya.

Pada hari tersebut juga, lanjut Riyadi, dilaksanakan Restoratif Justice di Kantor Kejari Lambar, dengan dihadiri Fasilitator (Jaksa), Korban, Tersangka, Masyarakat Tokoh (PERATIN/ Kepala Desa), dan Penyidik dari Satreskrim Polres Lambar.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Penyidik melakukan Tahap I kepada Penuntut Umum, selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban kesepakatan telah melakukan perdamaian Kesepakatan bersama tanggal 06 Mei 2021, serta antara korban dan tersangka sepakat agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restoratif Justice,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *