Ketua DPRD Lampung Timur Sikapi Lambannya Realisasi Anggaran Pemkab

Lampung Timur – Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif merasa prihatin atas lambannya proses penyelenggaraan anggaran yang telah sah dan disepakati bersama eksekutif (bupati) dan legislatif (DPRD)

Itu menyikapi berbagai persoalan di Kabupaten yang berjuluk Bumei Tuah Bepadan, yang sejak pergantian kepala daerah kabupaten itu seolah tidak banyak berbuat untuk kepentingan pembangunan, faktanya, hingga akhir Oktober belum tampak adanya pembangunan.

“Hanya ada Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah berjalan, ini lagi sudah ada Kepala Dinas mundur dari jabatannya, karena tidak mau melaksanakan kegiatan, sementara anggaran dan uangnya ada, OPD atau dinas selaku penyelenggara itu wajib melaksanakan, apa yang telah di tetapkan dalam APBD, sesuai arahan Presiden, “jangan menahan-nahan uang dalam Kas,” ujar Ali Johan Arif. Diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan Senin (25/10/21).

Menurut Ketua DPC PDI P Lampung Timur, APBD tersebut tertuang pada kesepakatan melalui nota keuangan daerah antara eksekutif dan legislatif, kemudian dikuatkan pagi dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.

,”Sebagai contoh dua dinas, Pertanian dan Dinas Peternakan yang sampai hari ini belum berjalan, ini ada apa? , inikan patut jadi pertanyaan, mengapa Eksekutif tidak mau melaksanakan program pembangunan yang sudah ditetapkan lewat proses panjang, kemudian disepakati bersama, dituangkan dalam payung hukum berupa perda APBD yang sudah disetujui Gubernur kemudian Eksekutif tidak melaksanakannya, inikan bisa diindikasikan melanggar Perda,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pihak legislatif atau DPRD Lampung Timur mendapatkan jawaban yang tidak logis, setelah memanggil pejabat terkait.
“Jawaban yang kami terima sungguh tidak logis, mereka berlalasan soal cuaca dan waktu,” tambahnya sembari tertawa.

Dikatakannya, pada dua dinas tersebut ada sekitar Rp50 miliar, anggarannya.
“Jadi kalau tidak terserap, itu anggaran sekitar Rp50 miliar, apabila tidak terserap, tentu melenceng dari perintah Presiden yang menginstruksikan bahwa jangan terlalu lama menyimpan uang di kas daerah, segera belanjakan untuk pembangunan daerah,” ujar politisi kawakan PDI P Lampung Timur itu lagi.

Sayangnya, sang Ketua DPRD Lampung Timur yang sudah empat periode tersebut tidak menjawap ketika ditanya awak media perihal sangsi hukum bagi penyelenggara yang menghambat pembangunan serta tidak taat Perda.

Sedikit berbeda dengan Ketua DPRD, Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Fauzi Ahmad, justru menyoroti sikap para pejabat yang tidak taat perda APBD, termasuk pada kategori penghambat pembangunan.

“Anggaran sudah ditetapkan, uang di kas Daerah ada, artinya tidak ada alasan pihak Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kegiatan pembangunan, saya menduga jangan jangan memang Pemerintah Daerah tidak mau melaksanakan program yang sudah ditetapkan bersama dan dituangkan dalam APBD Lampung Timur tahun anggaran 2021 ini,” tandasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *