RS Mardi Waluyo Metro Diduga Tolak Pasien BPJS, Keluarga Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

METRO – Dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo Metro, Lampung memasuki babak baru.

Keluarga korban, Supri mengaku sebelumnya pihak RS Mardi Waluyo menganjurkan untuk rawat jalan, dan menurutnya pasien bukan dalam ketegori urgent, sedangkan kata dia, korban, Alm Sugiyanto dalam keadaan kritis dan butuh penanganan khusus sehingga pihak keluarga menginginkan agar bisa rawat inap.

Keluarga korban akan menindaklanjuti persoalan ini, dan semua akan diiserahkan penuh kepada kuasa hukum direktur E. Rudiyanto, dan wakilnya Okta Virnado dari Law Firm Nusantara Raya.

Wakil Direktur RS Mardi Waluyo mengatakan, saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD.

“Kalau bisa ke Poly ya ke Poly, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan dialihkan ke poliklinik, apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien,” ucapnya.

“Artinya, pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai pasien darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” ucapnya.

Humas RS Mardi Waluyo, Yehu berujar, fasilitas yang ada di RS Mardi Waluyo tidak memadai, kurang lengkap sehingga ada penolakan dan pihak RS meminta maaf.

Ketua KWRI Kota Metro, Hanafi menyayangkan atas dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo melalui BPJS hingga meninggal dunia

Hanafi menegaskan, pihak RS justru mencari kebenaran dan pembelaan, justru itu akan menjadi memperkeruh keadaan.

“Kami Tim akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku apalagi tentang kemanusiaan, keluarga Alm Sugiyanto dari kemarin sudah menunggu dari pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada keluarga Alm Sugiyanto, hingga saat ini justru pihak rumah sakit ingin mencari kebenaran sendiri dan merasa benar,” pungkasnya, Rabu (13/10/2021). (Bams/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *