Pesisir Barat – Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung memberikan apresiasi pada Satresnarkoba Polres Lampung Barat yang berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di Pekon (desa) Pagar Bukit Induk Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat wilayah hukum Polres Lampung Barat pada Minggu (10/10 2021) sekira jam 4:30 WIB.
Ketua BNMRI Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir memberikan dukungan penuh kepada pihak penegak hukum khususnya Satresnarkoba Polres Lampung Barat yang telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat narkoba.
“Karena itu kami sebagai pengiat anti narkoba menghimbau kepada masyarakat luas agar waspada dan berhati-hati karena saat ini penyalahgunaan narkoba sudah semakin marak di wilayah negeri para Saibatin dan ulama, salah satu penyebabnya adalah ketidaktauan orang tua tentang barkoba dan bahayanya bagi kehidupan kita khususnya bagi anak-anak generasi muda penerus bangsa,” kata Mayasir, Senin (11/10/21).
Kata dia, jka orang tua dan masyarakat berperan aktif maka diyakini peredaran gelap narkoba akan bisa diatasi bersama, narkoba ini termasuk kejahatan luar biasa, maka dibutuhkan peran semua pihak dalam mengatasinya tidak bisa hanya pengandalkan penegak hukum saja.
“Hal ini telah tersirat dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tercantum dalam Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang P4GN atau Pencegajhan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Predaran Gelap Narkotika. Artinya penanganan masalah narkoba ini menjadi tanggungjawab kita bersama, semua lapisan masyarakat sudah diperintah oleh Undang-undang, tinggal niat dan tekad kita bersama menjadi kunci sukses mengatasi peredaran gelap narkotika, tanpa kebersamaan kita mustahil akan terwujud hidup tanpa narkoba,” paparnya.
Ia memaparkan, BNM RI Pesisir Barat sudah monitor semua terkait pemetaan peredaran gelap narkotika di Pesisir Barat dan hubungan ke beberapa kabupaten/kota lain sebagai rantai jaringan sebaran narkoba.
“Kamipun berusaha berkomunikasi ke berbagai pihak dalam penanganan dan perkembangan peredaran narkoba, pencegahan sangat diperlukan baik melalui sosialisasi terbuka di pekon, sekolah, instansi pemerintah maupun melalui sosialisasi pesan pesan bergambar seperti spanduk dan stiker stiker seruan anti barkoba, niat kita bersama akan memudahkan penanganan narkoba yang sudah merusak masa depan anak-anak kita,” tutupnya.
Diketahui, polisi menangkap terduga narkoba di kediaman terduga IR bersama IZ di Pekon (desa) Pagar Bukit Induk Kecamatan Bangkunat pada Minggu (10/10 2021) sekira jam 4:30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rohman, membenarkan kejadian tersebut, ia mengaku kasus ini masih dalam pengembangan dan belum sampai di kantor Polres Lampung Barat.(red)