DPRD Lampung Timur Minta Kadis TPH Bun Taat Perda

Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Tengah minta Kepada Dinas TPH dan Bun Kabupaten Lampung Timur, David Ariswandi melaksanakan perintah dan amanah Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung Timur, melalui Ketua Fraksi PKB, Ahmad Basuki.
Munculnya sikap dan pernyataan tegas dari lembaga legislatif itu setelah ramai menjadi konsumsi publik, yang menyebutkan David Ariswandi Kepala Dinas TPH dan Bun Lampung Timur diminta mundur, lantaran dinilai tidak mampu melaksanakan program pemerintah daerah.

Dengan keputusannya untuk tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2021, berdalih dalih, faktor cuaca, waktu pelaksanaan yang dianggap singkat serta proses pelaksanaan melalui tender/lelang.

Ahmad Basuki meminta agar Kepala Dinas TPH dan Bun taat dengan perda APBD Tahun 2021.

“Harus dilaksanakan sesuai Perda APBD P 2021, itu kan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dan sudah wajib tugas OPD menjalankan program yang masuk dalam visi misi pemerintah daerah, melalui OPD selaku pengendali tekhnis kegiatan,” tegas Ahmad Basuki.

Ia mengatakan, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo telah menyampaikan klarifikasi kepada legislatif, bahwa kebijakan OPD pada Dinas TPH dan Bun yang tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021, dengan alasan waktu, cuaca dan proses panjang melalui lelang/tender, tersebut adalah tampa ada koordinasi dengan Kepala Daerah,” tambahnya.

“Itu keputusan diambil OPD tampa berkoordinasi dengan Bupati,” ujarnya.

Diketahui Rabu (29/09/21), tersebar informasi yang beredar melalui WhatsApp Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Kabupaten Lampung yang tidak akan merealisasikan pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.( FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *