Penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri oleh warga Menggala yang diduga telah melakukan tindak asusila mendapat sorotan dari DPRD Lampung.
Salah satu pelaku dari peristiwa yang terjadi pada Senin (27/09/2021) lalu ini merupakan Aparatur Sipil Negara.
Kasubag Kepegawaian cabang dinas Dikbud wilayah Tuba dan Mesuji dengan inisial DD digrebek bersama perempuan YN.
Kedua sejoli tersebut mengaku masih memiliki istri dan YN juga mengaku bahwa dia memiliki suami.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai bahwa persoalan ini telah
mencoreng nama baik ASN.
Oleh karena itu, hukumannya dipecat sebagai aparatur sipil negara.”Harusnya diambil tindakan dengan dipecat. Karena ini tidak baik dari sisi moralitas dan telah mencemarkan nama baik korps ASN,” kata dia, Kamis (30/09/2021).
“Perbuatan ini juga tidak dibenarkan dari sisi agama ataupun hukum kita,” ucap dia.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini pemprov Lampung mesti mengawasi proses tersebut untuk mengembalikan moralitas ASN menjadi lebih baik lagi.
“ini yang perlu menjadi perhatian. Makanya sedapat mungkin harus ada terobosan secara regulasi oleh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota,” ujar dia.
“Jadi jangan sampai hal serupa terjadi dimana-mana. Karena sebagai ASN Kalau sudah seperti ini justru memberikan dampak negatif,” jelas dia.
“Apa kata orang, akhirnya kasihan dengan para ASN yang lainny. Karena dianggap sama saja secara moralitasnya,” ucap dia.
Dilain sisi, apabila perselingkuhan itu dilakukan oleh orang yang sama-sama sudah memiliki istri ataupun suami, maka kedua belah pihak bisa dituntut oleh pasangannya masing-masing.
“Jadi baik suami atau istri bisa menuntut kepada kedua belah pihak yang diduga melakukan perbuatan perzinahan itu,” jelas dia.
Kirka.co