Pekon Siring Gading Pesisir Barat Bagikan BLT DD untuk 30 KK

Pesisir Barat – Pekon (desa) Siring Gading Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung bagikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), untuk 30 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat, Jumat ( 24/9/21).

Peratin (kepala desa) Rahman Al Faqier saat penyerahan bantuan di balai pekon setempat mengatakan, pembagian bantuan ini untuk 3 bulan Juni, Juli dan Agustus 2021, diharapkan bantuan ini agar dapat meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.

“Serta betul-betul tepat sasaran warga yang terdampak Covid-19 yang sedang kita dihadapi bersama,” ucapnya.

Kata dia, untuk masyarakat di Pekon Siring Gading, pembagian BLT DD secara bertahap, pihak pemerintahan Pekon akan terus memberikan bantuan sesuai amanat Undang-undang dan peraturan terkait Pandemi Covid -19.

Ia mengatakan, ini merupakan tahapan dalam rangkaian kegiatan Pemerintah Pekon Siring Gading dalam berperan aktif ikut serta mengatasi wabah pandemi saat ini. Bantuan ini bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 202 untuk masyarakat yang terdata sebagai penerima.

“Sementara itu bagi warga yang tidak ada dalam data BLT DD jangan salah pemahaman, karna bisa dipastikan dia
yang lain mendapat bantuan dengan jenis bantuan yang lain, misal PKH, Bansos dari Kementerian, atau bantuan tunai lain baik dari Provinsi/kabupaten atau pun dari pihak yang sah menurut peraturan yang ada dan kami pastikan semua mendapatkan bantuan hanya saja berbeda nama bantuan tersebut,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Peratin kembali mengingatkan dan berharap pada masyarakat untuk bisa memanfaatkan dana tersebut dengan sebaiknya.

“Sesuai harapan kami sebagai pemerintahan Pekon Siring Gading pemanfaatan bantuan ini yang paling utama untuk kebutuhan dapur dan bukan kebutuhan lain seperti beli pulsa HP,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberi izin pada warga untuk mengadakan hajatan pernikahan secara besar-besaran atau penyediaan meja kursi dan panggung musik organ yang mengundang kerumunan, karena hal ini sudah jelas jelas dilarang Pemerintah serta melanggar Prokes dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini.

“Jadi dalam masa saat ini kita tetap wajib mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan, menghindari kerumunan, karena hal tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat kita sehingga pihak pemerintah berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi semua dampak dari pandemi Covid-19,” kata dia.

Pemerintahan Pekon kata dia, berharap agar masing-masing pihak bisa saling mengingatkan sehingga tidak terjadi hal- hal yang tidak baik atau kesalah pahaman di tengah-tengah masyarakat.

Hal senada juga yang disampaikan oleh Halimi Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Siring Gading, Halimi berujar, bantuan ini diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.

“Tentu hal ini kebersamaan kita dalam pemahaman, dari, untuk apa bantuan diberikan sehingga terbentuk masyarakat yang bijak dalam berpikir sehingga bantuan ini tepat sasaran dalam penggunaannya,” ungkapnya. (Yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *