Lampung Timur – Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni
dieksekusi Kejari di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Kamis (23/09/21) petang.
Ia terseret perkara Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2018.
“Pada hari ini, kamis tanggal 23 September 2021 Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial (AF) yang telah di panggil dengan surat panggilan pertama no 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020.
Panggilan ke Dua dengan surat No 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 Pada Tanggal 15 September 2021.
Serta panggilan ke 3 No 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 Tanggal 20 September 2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Apriono dan Kasi Intelejen (Kasi Intel) M A Qadri.
Akmal didampingi kuasa hukumnya, ujar M A Qadri, datang memenuhi panggilan, sekitar pukul 09.45 WIB, guna melengkapi berkas perkara.
“Bahwa setelah saksi AF diperiksa tim penyidik, dan pada hari ini juga tim penyidik menetapkan saudara AF sebagai tersangka. Saudara AF ditahan di Rutan Sukadana Selama 20 (dua puluh) hari. Hal ini dilakukan karena khawatir, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Menurut tim penyidik Kejari Lampung Timur kerugian yang ditimbulkan dari perkara Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2018 itu sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima oleh pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000.
(Seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (FR)