Pesisir Barat – Peratin (kepala desa) Pekon(desa) Sumberjo, Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berinisial TS dijemput anggota polisi Lampung Barat.
Keterangan yang dihimmpun di lapangan oknum peratin tersebut dijemput sekira pukul 20:00 WIB, Jumat (11/09/2021) di kediamannya.
KS Salah satu warga setempat, berujar, bahwa peratin dijemput pihak kepolisian diduga kuat terkait narkoba, hal ini juga di aminin oleh DV warga setempat.
Media ini berusaha menemui isteri dan keluarga peratin tersebut namun tidak bisa ditemui karena tidak berada di tempat.
Ketua Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir menegaskan, yang paling utama memberikan apresiasi yang setingi-tingginya pada pihak Polres Lampung Barat yang telah bekerja maksimal dalam penegakan hukum terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika khusus wilayah hukum Lampung Barat dan Pesisir Barat.
“Dan kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam pengembangan jaringan barkoba baik dari Tanggamus maupun Lampung Utara yang saat ini sangat memprihatinkan, sesuai data BNNP bahwa Pesisir Barat masuk Zona merah peredaran gelap narkotika,” kata Mayasir.
Kata dia, oeh sebab itu peran semua pihak termasuk masyarakat sangat diperlukan dalam mengatasi narkoba di wilayah Pesisir Barat. BNM RI Cabang Pesisir Barat telah melakukan pemantauan di setiap kecamatan- kecamatan baik yang pengedar, kurir dan pemakai.
“Yang secepatnya akan kami sampaikan tertulis pada pihak terkait khususnya pihak kepolisian agar mampu menjadi prioritas dalam penanganannya, dimana saat ini anak-anak muda sudah menjadi korban barang haram tersebut, kami tentu mengajak semua lapisan masyarakat untuk lebih waspada dengan bahaya narkoba dan sejenisnya, dengan bersama kita mampu berantas dan menekan laju peredaran narkoba, ciptakan hidup sehat tanpa nama,” paparnya.(red).