Terbukti Menipu Rp17 M, Ketua ICC Djoko Soedibyo Divonis 3,8 Tahun Penjara

Bandar Lampung — Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Djoko Soedibyo (64), dinyatakan majelis hakim bersalah atas kasus perpajakan. Terdakwa divonis tiga tahun delapan bulan penjara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 September 2021.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama, Sugiarto Hadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun delapan bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Atas putusan tersebut, jaksa langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Sebab, hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.
“Banding yang mulia,” ujar jaksa Yusa.

Sementara, terdakwa yang menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut turut menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Indra Jaya menilai ada perbedaan keterangan dalam BAP dan kesaksian di persidangan. Sebab, seharusnya vonis dijatuhkan atas dasar keterangan saksi dan BAP. “Vonis ini di luar ekspektasi,” katanya seperti dilansir Lampost.co.

Dalam perkara tersebut, bermula saat Djoko Soedibyo menjanjikan permasalahan pajak perusahaan korban tahun 2009-2011 dengan menyerahkan uang Rp17 miliar.

Namun, pajak yang selesai dibayarkan hanya pada 2009, sehingga PT Sumber Urip menunggak pajak tahun 2010-2021.

Sebelumnya Irsan, saksi mantan keuangan PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) Irsan mengungkapkan uang Rp
3,5 miliar untuk terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Djoko Soedibyo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (09/08).

Dalam kesaksian Irsan mengatakan, jika dirinya pernah bekerja di PT tersebut dari tahun 2011 hingga 2012 sebagai staf keuangan dan membenarkan telah melakukan transfer ke terdakwa Djoko Soedibyo yang instruksikan oleh Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama.

“Iya saya melakukan transfer ke terdakwa Djoko Soedibyo kurang lebih Rp3.5 miliar  atas suruhan Pak Sugiarto sebanyak 5 kali, namun saya tidak mengetahui uang tersebut diperuntukan untuk apa,” kata Irsan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusa.

Kemudian JPU menunjukkan bukti transfer ke majelis hakim dan kuasa hukum dari terdakwa sejumlah uang yang telah ditransfer oleh mantan staf PT tersebut.

“Ini saya tunjukkan bukti transfer dari Irsan ke terdakwa Djoko Soedibyo yang mulia,” urainya

Sementara, kuasa hukum Indra jaya , mempertanyakan persoalan transfer yang diinstruksikan direktur PT tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui uang tersebut bertujuan untuk pembayaran sebagai apa.

“Saya tidak mengetahui tujuan disuruh transfer itu untuk apa, karena memang Pak Sugiarto tidak pernah menjelaskan kepada saya,” tandasnya

Diketahui, perkara ini berawal dari bulan November 2011 saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Djoko Soedibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

“Sugiarto pergi ke Jakarta menemui terdakwa di loby Hotel Atlit Century. Di lokasi terdakwa bersaman rekannya, Benny Hutagalung dan kemudian menceritakan adanya panggilan dari pajak yang kemudian mereka langsumg menuju ke Kantor Pajak Pusat menemui Dadang Suwarna, selaku Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya

Jaksa melanjutkan dalam pertemuan itu, Dadang memanggil Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,500.000.000.

“Sugiarto mengatakan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan minta agar dilakukan pembayaran dengan cara bertahap. Sugiarto kemudian mengirim uang pada tanggal 1 Desember 2011 hingga 5 Nobember 2012 sebesar 10,5 miliar dan dolar singapura sebesar Rp6,5 miliar. Pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa kepada Sugiarto dengan total uang keseluruhan sebesar Rp17 miliar,” ungkapnya

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1,534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4,209.402.552.

“Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Suigiarto juga ditetapkan senagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 4 tahun,” katanya

Dari dalam Lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orang tuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17.000.000.000. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *