Lampung Selatan – Terungkapnya carut marut dalam penyalahgunaan dana desa (DD) sekitar Rp14 miliar yang dikelola di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020, seperti membuat Kepala Desa, Sumardi panik, dan diduga mengirim orang sewaan untuk mengintimidasi wartawan online sinarlampung.co, dan meminta untuk memberhentikan pemberitaan.
“Saya disuruh Kepala Desa Jati Mulyo untuk menemui abang, jangan diberiitakan soal pengunaan anggaran DD Desa Jati Mulyo, kenapa ngak mau menemui Kades Pak Sumardi,” kata seorang pria, mengaku bernama Ronal yang menyebut Dirinya sebagai Ketua Organisasi masa di Jati Agung, Sabtu 29 Agustus 2021 malam.
Ronal mengaku merasa keberatan atas pemberitaan tersebut, karena sangat mengganggu aparat desa.
“Tolong berita itu jangan dibuat lagi, kami tau dalam penyaluaran anggaran DD desa Jati Mulyo,” kata Ronal.
Wartawan sinarlampung.co, Gandi mengaku merasa terusik atas sikap orang orang suruhan kepala Desa Jati Mulyo yang mendatangi rumah pada malam hari dengan bergaya preman. “Tiga orang yang mengaku suruhan pak kades Sumardi datang dengan gaya pereman, datang mecari saya, saat itu saya lagi keluar. istri dan anak saya kaget mereka datang membentak mencari saya, mana Gandi mau nanya soal berita,” ungkap Gandi yang akan merencanakan melaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Gandi, aksi teror orang suruhan Kades itu telah mengganggu privasi, dan menyantroni rumah dengan gaya preman.
“Ini bentuk intimidasi, dan aksi prenisme. Saya sedang kordinasi dengan pimpinan, untuk mengambil langkah hukum. Mereka datang tiga orang, urusan pekerjaan mereka datang kerumah,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi soal orang suruhan itu, Kades Jati Mulyo Sumardi mengaku merasa tidak memerintah ketiga orang tersebut. “Memang Ronal sempat menelpon menanyakan soal berita tersebut, saya ngak menyuruh mendatangi rumah bang Gandi,” kata Sumardi mengelak.
Diketahui sikap intimidasi kepada wartawan online Sinar Lampung terkait adanya pemberitaaan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) sekitar Rp1,4 miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Karena faktanya masyarakat hanya menerima Rp300 ribu perbulan untuk penanganan dampak covid 19 yang menggunakan anggaran DD.
Saat dikonfirmasi Insco Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) DD Desa Jati Mulyo, mengaku tidak dapat merincikan secara pasti penggunaan agaran DD yang diterima sebanyak 254 keluarga penerima Manfaat (KPM).
“Kalau untuk tahun 2020 anggaran DD digunakan untuk dampak penganan covid sebar Rp300 ribu per bulan yang diberikan untuk 254 KPM,, kalau mau secara rinci datang aja ke Desa, temuin pak kades” kata Insco, Rabu 25 Agustus 2021.
Saat dimintai pertanyaan barapa bulan masyarakat harus menerima bantuan Insco tidak dapat memberikan jawaban karena tidak mengetahui secara mendetail dalam penyaluran bantuan tersebut.
“Nanti saya tanya dulu, kata pak kades kesini aja, saya tanya dulu ke bagian keuangan berapan jumlahnya biar pas nanti saya kabarain,” kata insco.
Sementara berdasaran penelusuran dilapangan, diketahui masyarakat yang menerima bantuan dampak covid 19, hanya menerima bantuan sebesar Rp3 juta yang disalurkan di tahun 2020. “Kami masyarakat menerima bantuan dampak covid 19 di tahun 2020 sebesar Rp 3 juta, bantuan itu disalurkan bertahap tiap bulan,” kata salah satu warga yang menerima bantuan di Dusun Jati Sari.
Berdasarkan hitungan dari anggaran untuk bantuan tersebut, dari jumlah 254 KPM masyarakat yang menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 terealisasi sebesar Rp762 juta, terdapat masih sisa sebesar Rp238 juta anggaran yang tersisa dari alokasi anggaran DD yang dianggarkan Rp1 miliar.
Sementara, untuk tahun 2020 Desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sekitar Rp 1,4 miliar, kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp 1miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu dusun.
Hal yang sama disampaikan Suminta Kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo yang menyebutkan, bahwa penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp 1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.
“Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp 1 miliar, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta.
Soal penyaluran bantuan covid 19 yang dianggarkan Rp 1,4 miliar di kelola Desa Jati Mulyo mendapati tanggapan sengit dari Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela). Gamapela menyoroti penggunaan bantuan dana desa tersebut yang tidak sesui penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kalau anggaran DD Rp 1, 4 miliar yang digunakan desa Jati Mulyo untuk penangan bagi masyarakat terdampak covid 19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid 19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa (24/8/2021).
Toni mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan. Banyaknya alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.
“Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp 1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp 1 miliar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.
Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.”Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mar up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid 19,” ujarnya. (red)
Sumber Sinarlampung.co.id