BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, kegiatan vaksinasi ini sendiri merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, tentang tentang Vaksinasi Covid – 19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid – 19.
Menurut Arinal, wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid – 19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Sehingga vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi ibu hamil dari risiko Covid-19.
“Saya mengapresiasi kepada teman-teman dokter, IDI, dan POGI yang sudah menginisiasi bahwa vaksin juga harus dilaksanakan kepada ibu yang sedang hamil. Ini tidak boleh berhenti. Saya tidak ingin kehilangan saudara-saudara saya karena Covid – 19 di Lampung,” ujar Arinal.
Berdasarkan data, POGI mencatat ada kematian ibu hamil di provinsi lampung sampai dengan bulan Juli ada 38 kasus dengan kasus kematian terbesar ada di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Arinal menyampaikan tujuan pemberian baksin kepada Ibu hamil yaitu untuk, menurunkan kesakitan dan kematian ibu hamil akibat Covid – 19, lalu guna mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), dan melakukan percepatan Vaksinasi Covid – 19 di Provinsi Lampung.