Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berharap agar pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan relaksasi pajak atau keringanan bagi para pelaku usaha.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, keringanan pajak tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tetap bertahan ditengah masa pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang.
“Efek pandemi yang sudah berlangsung sejak 2020 lalu ini sangat berdampak kepada para pengusaha. Kami berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan keringanan seperti penurunan pajak atau relaksasi,” kata Mirzani, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (22/8/2021).
Ia juga mengatakan, para pengusaha yang bertahan dimasa pandemi Covid-19 mengalami penurunan pendapatan hingga mencapai 90 persen. Para pengusaha juga terus berusaha untuk mempertahankan para karyawan nya.
“Pengusaha ini kehilangan pendapatan mencapai 70 sampai 90 persen. Penurunan 70 persen itu sudah sangat bagus. Maka pemerintah dan swasta ini harus saling bekerjasama,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk terus memberikan pelatihan kepada para pengusaha terutama UMKM agar dapat melakukan pemasaran secara online.
“Tentunya para pengusaha dan pelaku UMKM ini dapat mengasah keterampilan. Melakukan pemasaran melalui online agar akses pasar juga semakin luas,” terangnya.
Sementara Sekretaris Umum BPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan menambahkan, pemerintah diharapkan dapat memberi kompensasi seperti meringankan beban pajak.
“Seperti yang diberikan keringanan itu PPh, Ppn, PBB. Keringanan bisa diberikan sampai kondisi lebih baik dan kita mulai bangkit. Penghentian sementara pembebanan pajak PLN juga sangat kami butuhkan,” ungkap Friandi.
Menurutnya, pada semester lalu tingkat capaian hunian kamar hotel di Provinsi Lampung hanya berada di angka 37,79 persen dan berharap dapat meningkatkan pada semester berikutnya. (*)
Kupastuntas.co,