Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah incracht di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang merupakan kegiatan rutin baik itu dari tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus, kegiatan di laksanakan di halaman kejaksaan setempat. Senin (16/08/21).
Sementara itu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandar Lampung Irwadi mengatakan, pemusnahan secara rutin baik dari tindak pidana umum maupun khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu 259,24 gram, ganja 903,515 gram, ekstasi 20,86 gram, tembakau sintetis 19,17 gram, tembakau gorila 21 paket kecil, senjata api 3 buah, senjata tajam 4 buah, pakaian 24 buah,” ujar Irwandi.
Irwadi melanjutkan, selain memusnahkan narkotika, senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi), kegiatan ini juga memusnahkan berbagai jenis barang lainnya
“Ada minuman keras, dan Handphone, berbagai macam jenis rokok,” lanjutnya
Tampak dalam kegiatan, Kepala Rupbasan kelas I Bandarlampung, Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan, dan Kapolsek Sukarame. Kegiatan ini pun tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. (Rls)