Dugaan Pungli PTSL Kades Cempaka Nuban, Inspektorat Tunggu Putusan Pengadilan

Lampung Timur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menunggu putusan pengadilan soal dugaan pungutan liar (Pungli) Progran Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL), Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban.

Dugaan pungli ini atas proses hukum ASN Inspektorat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas proses pemeriksaan kasus dugaan pungli PTSL tahun 2019 tersebut.

Praktisi Hukum Kabupaten Lampung Timur Adi Surya, menilai tidak ada korelasi antara pengaduan elemen dengan proses sidang pengadilan yang belum Inkracht tersebut.

“Saya liat agak risih juga dengan tafsir hukum inspektorat itu, karena yang diadukan Genta (elemen) adalah dugaan perbuatan pungli program PTSL kepala desa, sedangkan yang diproses itu OTT pemerasan, kan beda ranahnya,” ujar Adi.

Menurutnya kasus yang sedang berjalan tersebut berbeda dengan apa yang ada dalam surat aduan elemen.

“Proses peradilan yang berjalan itu bermula dari peritiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) didesa Campaka karena adanya transaksi antara kepala desa dengan ASN inspektorat dan pihak pengadu.
Artinya apa yang disidangkan itu berbeda dengan apa yang dijadikan dasar hukum aduan tim Genta Lampung Timur,” ujarnya Jumat (13/08/21).

Inspektorat Kabupaten Lanpung Timur melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Surip. Membenarkan surat pemberitahuan kepada Genta Lampung Timur, perihal aduan atas dugaan pungli PTSL Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *