Lampung Timur – Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) Kabupaten Lampung Timur tuding Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Budi Jaya lakukan pungutan atas pengambilan ijazah Paket A. B dan paket C tahun ajaran 2018/2019 dan 2020/2021.
Endi Abdur Rauf Ketua LSM Lembar Kabupaten Lampung Timur,
menyampaikan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan PKBM Budi Jaya Sukadana.
“Tiap orang atau siswa yang ikut kejar paket, A paket B dan paket C di PKBM Budi Jaya Sukadana itu jelas pungli, tiap siswa paket A bayar Rp 500 ribu. Untuk paket B ditarik Rp1 juta dan bagi siswa paket C, berpariasi dari 500 sampai 2 juta tiap siswa,” ujar Endi, Kamis (12/08/21).
Kuatnya dugaan pungli tersebut berdasarkan SK Bupati Lampung tentang saber pungli, yang dilanjutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur melalui surat edaran, nomor 420/138703. SK 01/2021.
Disdikbud melarang keras adanya peraktek pungutan kepada seluruh jajaran yang terkait dalam pelaksanaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Harisudin Ketua PKBM Budi Jaya Sukadana mengatakan, tiap siswa hanya diminta memberikan sumbangan terhadap lembaga yang dipimpinya saat ini, sejumlah Rp250 ribu dan biaya Rp150 ribu untuk biaya almamater.
“Untuk peserta paket a b dan c selama belajar diminta untuk memberikan sumbangan kelembagaan, selama menjadi siswa. Paling banter Rp250 ribu, dibayarnya, ada yang saat belajar, ada juga yang bayar setelah tamat, dan ada lagi untuk biaya almamater, seharga Rp 150 ribu,” ujar Ahmad Harisudin. (FR)