BANDAR LAMPUNG – Sehubungan dengan adanya program deteksi dini, sinergitas dan pencegahan gangguan, Rupbasan kelas I Bandar Lampung mengikuti kegiatan Teleconfrence Rapat Inventarisasi secara virtual terkait masalah Rupbasan di seluruh Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Direktur Yantah yang diikuti oleh kepala Rupbasan Irwadi beserta Kasubsi Pamlola dan Kasubsi Minhara secara virtual di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung .
Masalah yang ada di Rupbasan seluruh Indonesia serta pengelolaan Badan Barang tentang strategi dan solusi untuk Rupbasan di Indonesia menghadapi tantangan Rupbasan ke depan yang mana Rupbasan tempat penyimpanan benda sitaan yang diatur dalam pasal 44 KUHP dan Pasal 27 PP nomor 27 Tahun 1983 tentang prinsip perlindungan HAM terhadap pemilik Rupbasan ditujukan untuk memfasilitasi kepentingan beberapa pihak.
Ini juga untuk memfasilitasi kepentingan publik lewat pembuktian dalam proses peradilan pidana, penyimpanan benda sitaan juga untuk memfasilitasi pemenuhan hak milik pihak berperkara, terutama pihak yang menjadi korban. Dengan menginventarisir permasalahan di seluruh rupbasan seluruh indonesia diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif guna meningkatkan mutu pelayanan terhadap basan dan baran .(Red)