Lampung Timur – Salah oknum satu perangkat Desa Taman Bogo dilaporkan masyarakat ke inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya, perangkat teesebut diduga menggunakan dokumen palsu dalam mengikuti proses pencalonan di tahun 2020 lalu.
Ahmad Baherman salahsatu masyarakat Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban, saat menyampaikan laporan pengaduan keinspektorat Selasa (3/08/21) atas dugaan pemalsuan data diri, di antaranya, KK, KTP, Akte Kelahiran hingga ijazah.
“Sesuai data yang kita himpun, dugaan pemalsuan data kependudukan dan ijazah salah satu perangkat Desa Taman Bogo inisial R tersebut dilakukan pada saat akan mengikuti pemilihan perangkat desa, tepatnya bulan Desember 2020,” ujarnya.
Perihal adanya dugaan pemalsuan dokumen diri untuk menjadi perangkat Drsa oleh R, juga dibenarkan camat Purbolinggo Lampung Timur, Akih Sunaryo.
Menurut Akih Sunaryo, inisial R saat perekrutan pada seleksi pertama perangkat desa.
“Tepatnya bulan Agustus 2020, karena ada informasi dari rekan sejawat kecamatan, saya tidak berikan rekomendasi,” ujarnya.
Kepada sejumblah awak media, Akih Sunaryo mengakui bahwa dokumen diri inisial R pada Agustus 2020 tahun kelahirannya 1976.
“Betul dokumen awal di bulan Agustus data kelahiran R itu tahun 1976, dan pada seleksi kedua di bulan Desember data kelahiran inisial R sudah berubah menjadi tahun 1979,” tandasnya. (FR)