Bandar Lampung – Sidang perkara penipuan pajak yang dilakukan oleh terdakwa Joko Sudibyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (2/8/21) dengan menghadirkan 6 saksi.
Saksi di antaranya, Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama Sugiarto Hadi, Mantan Staf PT Sumber Urip Sejati Utama Susi Melida, Wiraswasta Yeni Setiawati, supir dari Sugiarto yakni Sutrisno, mantan Direktur Pajak Lampung Rida Handanu, dan Beny Hutagalung.
Sugiarto mengungkapkan, jika terdakwa Djoko Sudibyo pernah meminta ke dirinya Rp17 miliar di hadapan penyidik, agar dirinya selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama tidak menjadi tersangka dalam perkara pajak tahun 2010-2011.
“Pak Djoko Soedibyo meminta Rp17 miliar di hadapan penyidik dan penyidik hanya diam saja dan saya bilang saya tidak ada uang lagi, uang Rp17 miliar itu agar saya tidak jadi tersangka dan akhirnya saya ditahan,” kata Sugiarto usai sidang.
Untuk itu, dengan adanya persoalan ini, sambung Sugiarto, dirinya ingin nama baiknya kembali lagi di hadapan publik.
“Saya berharap dengan adanya laporan saya ini dibalikin lagi nama baik saya, karena saya sudah menjadi korban, sudah membayar namun saya tetap ditahan, jadi tersangka,” jelasnyajelasnya.
Sementara, Rida Handanu mantan Kakanwil Direktur Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung membantah terkait tanda tangan yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk pengurusan pajak PT tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali yang membuat siapa, kalau surat kantor tidak begitu, formatnya saja sudah salah, untuk yang membuat surat palsu itu saya tidak bisa memastikan siapa yang membuat,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Penasehat hukum terdakwa Djoko Soedibyo (Indra Jaya) menerangkan, terkait adanya tandatangan Rida Handanu yang diduga dipalsukan oleh terdakwa.
“Saya tidak bisa menduga-duga, saya kira untuk mengeluarkan surat itu bukan kewenangan klien kami dan kita juga gak bisa masuk ke wilayah itu, silahkan saja itu diproses oleh hukum,” tandasnya.