DPRD Lampung menggelar dua rapat paripurna sekaligus dalam satu hari, Jumat (30/7). Dua agenda tersebut yakni Pembicaraan Tingkat II Laporan Badan Anggaran (Banang) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kedua, pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung serta Penandatanganan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay, didampingi Wakil Ketua Elly Wahyuni, Ririn Kuswantari, Fauzan Sibron juga dihadiri langsung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajaran.
Secara umum, ada berbagai pesan yang disampaikan dalam paripurna tersebut terkait pengelolaan keuangan daerah. Meski mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, tentunya pemprov disarankan tidak berpuas diri untuk terus melakukan pembenahan.
“Pada prinsipnya ini adalah bagian dari evaluasi. Baik itu mengenai kebijakan anggaran, realisasi pelaksanaan program dan target-target lain. Apa yang jadi koreksi, kita koreksi untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata dia.
Sementara, Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Banang dan juga Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kalinya” ujar Gubernur.
Dijelaskannya, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari. “Pemprov Lampung akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Transfer Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk mendanai program pembangunan prioritas di masa mendatang,” ujarnya.
Gubernur Arinal menyebutkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.