Lampung Timur – LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta), Selasa (13/07/21), kembali melaporkan indikasi pungutan liar (Pungli) seorang Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Laporan atau pengaduan kembali disampaikan, kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, karena, kata Ketua Genta, Fauzi Ahmad laporan sebelumnya tidak dapat ditindak lanjuti, (disita untuk kepentingan pemeriksaan Polda Lampung atas OTT Kades).
Seperti diketahui, Juli 2020 lalu, Antok Budiyanto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Polda Lampung.
Namun hingga saat ini tidak juga ditahan.
Genta kembali melayangkan surat aduan kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dengan beberapa alat bukti dugaan pungli program PTSL Tahun 2019 didesa Cempaka Nuban Kecamatan Batanhari Nuban.
Di antaranya, bukti kwitansi pembayaran dari pendaftar kepada kepala dusun dan bukti kwitansi kepala dusun yang disetorkan pada kepala desa secara langsung (bukan pokmas).
“Kita juga akan susulkan nanti vidio pernyataan kepala dusun yang memnayar langsung kepada Kepala Desa, bukan pada pokmas,” ujar Fauzi Ahmad.
Dirinya berharap agar pihak-pihak terkait dapat melakukan tugas dan fungsinya, sebagai lembaga atau organisasi penyelenggara negara.
“Persoalan ini sudah ada korban, ASN dan eleman masyarakat, dengan tuduhan pemerasan, yang sesungguhnya adalah jebakan, Inspektorat harus berani, tindak tegas para kepala desa yg seperti ini,” tegas Fauzi. (FR)